
TikTok Shop.
JawaPos.com - Maraknya social-commerce dan dampaknya terhadap persaingan UMKM yang sehat membuat pemerintah merombak kembali regulasi terkait perdagangan elektronik, dalam bentuk Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 atau Permendag PPMSE. Direktur Jenderal (Dirjen) Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Isy Karim mengatakan bahwa revisi beleid tersebut sudah sampai meja Presiden Joko Widodo (Jokowi), tinggal menunggu persetujuan.
"Sudah sampai ke Presiden, kita tunggu saja, nanti setelah itu Pak Mendag tandatangan," ujar Isy, Kamis (21/9).
Isy menjelaskan setelah presiden mengeluarkan izin revisi Permendag 50/2020, selanjutnya Mendag melakukan penandatanganan surat. Selanjutnya, revisi tersebut masuk dalam proses pengundangan di Kementerian Hukum dan HAM.
Menurut Isy, proses membuat atau mengubah regulasi tidak bisa diburu-buru. Namun diharapkan dapat selesai pada akhir September.
"Ya kita tunggu, pengundangan kan enggak bisa di ini (buru-buru). Mudah-mudahan, kan September ini belum berakhir," kata Isy.
Revisi Permendag 50/2020 merespons pola belanja konsumen dari e-commerce ke social-commerce yang berdampak pada penjualan UMKM. Salah satu social-commerce yang belakangan banyak digandrungi konsumen yakni TikTok.
Revisi tersebut mengatur tentang penjualan produk lokapasar dan platform digital atau social-commerce harus melalui izin dan pengenaan pajak yang sama.
Kemudian, platform digital luar negeri tidak diperbolehkan untuk menjual produk yang berasal dari afiliasi bisnisnya. Sebab, dengan teknologi algoritma yang dimiliki oleh sosial media, maka akan lebih mudah untuk menarik konsumen membeli produk yang terafiliasi dengan bisnisnya.
Ketiga, penetapan harga batas minimum USD 100 dolar untuk barang impor. Hal itu bertujuan untuk mencegah masuknya produk-produk dengan harga sangat murah yang dapat mengganggu keberlanjutan UMKM dalam negeri.
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menyatakan menolak platform media sosial (medsos) asal Tiongkok, TikTok menjalankan bisnis medsos dan e-commerce secara bersamaan di Indonesia. TikTok diizinkan melakukan penjualan, namun tidak bisa disatukan dengan media sosial karena berpotensi menjadi monopoli bisnis.

Pemerintah Perkuat Pengawasan Tata Niaga Minyak Goreng, Mafia Pangan Bakal Disikat Habis
Bocor! Ini Alasan Yuran Fernandes Terima Pinangan Bernardo Tavares untuk Perkuat Persebaya Surabaya
Prediksi Skor PSG vs Arsenal di Final Liga Champions 2025/2026! Les Parisiens Unggul Tipis
11 Barang yang Secara Psikologi Jadi Pemborosan Orang Miskin tapi Tak Pernah Dibeli Orang Kaya
Prediksi Line Up PSG Menghadapi Arsenal di Final Liga Champions
Suasana di Dalam Tenda Glamping Tempat Satu Keluarga Tewas di Temanggung
Harga Pasaran 4 Pemain Lokal Ini Bikin Kaget! Meroket usai Bawa Persebaya Surabaya Finis Papan Atas
Breaking News! Persebaya Surabaya Deal Rekrut Ramadhan Sananta, Mesin Gol Baru Era Bernardo Tavares
20 Cafe Paling Instagramable di Surabaya, Tempat Ngopi yang Bukan Hanya Kuliner Enak tapi Juga Estetik
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
