Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 17 Juni 2023 | 01.03 WIB

Raup Cukai Tinggi dari Rokok tapi Selalu Bikin Rintangan, Pemerintah Dinilai Ambivalen Perlakukan IHT

Penjual tembakau linting Kamarasa saat merapihkan tembakau  di kawasan Pondok Cabe Pamulang, Selasa (4/1/2022). Rokok linting kini semakin diminati masyarakat seiring kenaikan harga jual rokok terdapat dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.010/20 - Image

Penjual tembakau linting Kamarasa saat merapihkan tembakau di kawasan Pondok Cabe Pamulang, Selasa (4/1/2022). Rokok linting kini semakin diminati masyarakat seiring kenaikan harga jual rokok terdapat dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.010/20

JawaPos.com - Penyetaraan produk hasil tembakau dengan narkotika dan psikotropika sebagaimana tertuang dalam Rancangan Undang-undang (RUU) Kesehatan Omnibus Law dinilai bisa melumpuhkan prinsip keadilan. Lebih dari itu, berpotensi memicu kekacauan mengingat sejarah panjang dan fakta yang berlaku di masyarakat.

Pakar Kebijakan Publik Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah menyampaikan bahwa dampak sosial perlu menjadi perhatian bagi pemerintah. "Ini harus ditolak. Karena akan jadi beban berat bagi kita semua," katanya, dikutip Jumat (16/6).

Dia menjelaskan, menanam tembakau dan mengonsumsi hasil tembakau sudah berlangsung secara turun temurun. Aktivitas ini sudah menjadi bagian dari budaya dan kebiasaan masyarakat.

Jika produk hasil tembakau tiba-tiba disamakan dengan narkotika, maka dikhawatirkan terjadi benturan di masyarakat. Belum lagi berkaitan dengan melihat tembakau dan produk turunannya sebagai bagian dari warisan budaya bangsa.

"Kalau disetarakan dengan narkotika, yang terkena langsung adalah para petani tembakau khususnya di Jateng (Jawa Tengah) dan Jatim (Jawa Timur) yang hidupnya turun temurun sejak zaman Belanda," ujar Trubus.

Pemerintah disarankan untuk lebih mengedepankan aspek perlindungan terhadap produk tembakau ketimbang menyetarakannya dengan narkotika. "Jadi, bisa berjalan dan berkembang. Bagaimanapun juga, perlindungan harus diutamakan. Petani dan industri di dalamnya itu sudah terjadi simbiosis mutualisme. Itu yang harus dilindungi. Dibina, bukan dibinasakan," imbuhnya.

Terlebih, lanjut Trubus, produk tembakau sebagaimana sudah ditetapkan dalam peraturan-peraturan sebelumnya dan diperkuat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bukanlah produk yang dilarang. Bertolak belakang dan jauh berbeda dari narkotika dan psikotropika yang dilarang.

Sementara itu, Anggota Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) M. Yahya Zaini mengatakan pihaknya tegas menolak penyetaraan produk tembakau dengan narkotika sebagaimana tertulis dalam Pasal 154 RUU Kesehatan. "Berlebihan dan tidak adil," tegasnya.

Menurut Yahya, produk hasil tembakau merupakan salah satu pahlawan keuangan negara. Pada 2022 saja, Cukai Hasil Tembakau (CHT) yang diterima negara mencapai lebih dari Rp 200 triliun, tepatnya Rp 218,62 triliun atau lebih dari 10 persen dari total penerimaan pajak negara.

Sayangnya, dia melihat pemerintah selalu memberikan 'rintangan' kepada Industri Hasil Tembakau (IHT) dengan secara terus-menerus memperketat regulasi. "Karena itu pemerintah selama ini selalu ambivalen (sikap bertentangan) melihat tembakau ini. Ini kan tidak bagus," tegasnya.

Yahya menentang tegas bunyi Pasal 154 RUU Kesehatan Omnibus Law bukan saja karena faktor ekonomi. Sebab faktanya memang tidak bisa disetarakan karena memiliki dampak yang jauh berbeda, dan legalitas yang bertolak belakang.

Lebih dari itu, menurutnya, bisa berdampak besar terhadap aspek sosial. "Jangan lupa, pekerja yang terlibat dalam produk tembakau ini sekitar 2 juta orang baik langsung maupun tidak langsung. Padat karya," terusnya.

Politukus Fraksi Golkar ini bertekad untuk memperjuangkan nasib masyarakat yang bekerja di dalam IHT tersebut. "Kalau ini diloloskan, maka akan ada pengaturan yang lebih ketat lagi di PP (Peraturan Pemerintah) sebagai aturan turunannya. Ini yang berbahaya. Kami akan berusaha melakukan pembicaraan agar masalah ini dikeluarkan. Kalaupun tetap dimasukan tidak disetarakan dengan narkotika dan psikotropika," tekadnya.

Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore