
Reliance
JawaPos.com - Sidang perkara perdata terkait dengan penipuan obligasi FR0035 dengan pelaku utama Esther Pauli Larasati, akrab disapa Larasati, yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, masuk agenda putusan.
Dalam putusan yang dibacakan pada Senin (30/7), Majelis hakim menyatakan bahwa Tergugat 1 yakni Esther Pauli Larasati, Tergugat 3 yaitu PT Magnus Capital dan Tergugat 5 Hendri Budiman terbukti melakukan Perbuatan Melawan Hukum
Dalam putusannya, majelis hakim menghukum Tergugat 1,3, dan 5, secara tanggung renteng mengganti kerugian kepada para penggugat senilai investasi ditambah bunga 6 persen per tahun yang dihitung sejak jatuh tempo investasi sampai dengan putusan berkekuatan hukum tetap.
Kuasa Hukum Reliance Sekuritas Indonesia Sampurno, sebagai tergugat 2, mengatakan, dalam pertimbangan hukumnya, Majelis menyatakan Esther Pauli Larasati, bukan karyawan Reliance pada saat Para Penggugat menyetorkan dana investasi kepada tergugat 1 dalam hal ini Esther Pauli Larasati.
"Sehingga tidak ada hubungan hukum antara Para Penggugat dengan Reliance Sekuritas dan karenanya tuntutan Para Penggugat kepada Reliance memang harus ditolak, tentu saja putusan majelis hakim sudah tepat," kata Sampurno, Selasa (31/7).
Sampurno menambahkan, dalam waktu dekat, RELI akan melaporkan putusan majelis hakim ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai informasi bahwa Reliance tidak terlibat dalam kasus Larasati.
Sampurno menegaskan, tindakan Larasati yang menjual produk obligasi FR0035, yang kemudian berujung gugatan dari 13 pemilik obligasi, dilakukan tanpa sepengetahuan Reliance. Produk obligasi itu juga tidak pernah dikeluarkan Reliance.
Larasati ketika melakukan transaksi penjualan obligasi kepada para penggugat sudah tidak tercatat sebagai karyawan Reliance. Bahkan, Reliance justru pihak dirugikan karena sudah jelas tidak berstatus karyawan, Larasati malah mengaku-ngaku sebagai karyawan dan menggunakan nama perusahaan tanpa izin.
Reliance Sekuritas memastikan tidak pernah menggunakan pihak ketiga dalam setiap transaksi penjualan produk. Semua produk yang dijual menggunakan rekening perusahaan sendiri. Sementara dalam kasus ini, para penggugat meneken perjanjian investasi dengan Larasati dan menampung dana investasi di PT Magnus Capital.
Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, setiap Nasabah PT Reliance Sekuritas Indonesia Tbk pasti mempunyai Formulir dan Perjanjian Pembukaan Rekening Efek (individu).
Sebelumnya, dalam agenda pembuktian, RELI menilai bahwa bukti yang disampaikan oleh Para Penggugat berupa dokumen perjanjian investasi yang hanya 1 lembar berbahasa Inggris dan hanya ditandatangani oleh Larasati, tidak sesuai dengan format standar Perjanjian Pembukaan Rekening sesuai dengan Peraturan Pasar Modal.
Sampurno menambahkan, bukti penggugat yang melampirkan kop surat perjanjian, juga berbeda dengan kop asli milik Reliance. Kop surat perjanjian yang dibuat oleh dan antara Larasati dengan Para Penggugat adalah palsu dan tidak sesuai dengan format kop surat asli yang dimiliki PT Reliance Sekuritas Indonesia Tbk.
Reliance juga memberikan bukti ke majelis hakim bahwa Larasati sudah membuat Surat Pernyataan dan Jaminan yang dibuat 1 Juli 2015 yang menyatakan dengan tegas, telah mengundurkan diri sejak April 2014.
Bahkan, Larasati pun sudah mengakui melakukan penipuan dengan mengatasnamakan PT Reliance Sekuritas Indonesia Tbk, dengan menggunakan nama berikut fasilitas Gedung PT Reliance Sekuritas Indonesia Tbk.
Kasus ini bermula dari tawaran investasi produk obligasi oleh Larasati yang mengaku-ngaku sebagai karyawan PT Reliance Sekuritas. Rupanya investasi yang dititip ke Larasati macet sehingga pemilik obligasi tersebut menggugat melalui pengadilan dan menjadikan Reliance sebagai Tergugat 2.
Nasabah yang menggugat antara lain Tjokro Hadikusumo, Henry Junaedi, Lauw Frans, Alwi Susanto, dan Sutanni yang telah melakukan penempatan dana (investasi) pada Reliance Securities pada kurun waktu November 2014-Juli 2015.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Ketua Komisi II DPR Usulkan Gaji PNS lewat Koperasi Hanya untuk Pegawai Pusat
Tak Hanya Bupati Klaten, KPK Juga Tangkap Kepala BPK Perwakilan Jawa Tengah
Prediksi Skor Estudiantes vs Flamengo: Panas Menuju Final Copa Libertadores
Prediksi Skor Deportivo La Coruna vs Levante: Granotes Paksa Tuan Rumah Berbagi Poin
Menkop Pastikan Gaji PNS Lewat Koperasi Mulai Tahun Ini, Tak Perlu Tunggu 2027
Prediksi Skor Garudayaksa FC vs Arema FC: Singo Edan Kembali ke Jalur Kemenangan
Prediksi Skor Frankfurt vs FC Koln di Bundesliga: Lini Pertahanan Rapuh Jadi Ancaman Tuan Rumah
KPK Terima Pengembalian Uang Rp 800 Juta dari Hercules Berkaitan Kasus Suap HGB Summarecon
Prediksi Skor Le Mans vs Toulouse: Duel Seru Tim Papan Bawah Demi Lolos Zona Degradasi
Prediksi Skor Garudayaksa vs Arema FC: Produktivitas Singo Edan Jadi Ancaman Bagi Tuan Rumah

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022