
Ilustrasi truk melintas di jalan raya
JawaPos.com - Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan memberikan hukuman bagi pelaku usaha yang masih nekat melanggar aturan pelarangan truk yang bermuatan lebih atau obesitas dan overdimensi per 1 Agustus 2018 mendatang.
Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat Budi Setiyadi membeberkan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 277, sanksi bagi pelanggar over dimensi diancam pidana kurungan 1 tahun.
Menurutnya, pihaknya akan bekerjasama dengan Mahkamah Agung untuk memberikan efek jera pada pelaku yang masih saja melanggar. Hal tersebut dilakukan karena para pelanggar dapat merugikan negara lantaran mengakibatkan kerusakan jalan.
"Kalau bisa (ancaman pidana) 1 tahun itu minimal dikenakan bagi pelanggar," ujarnya di Hotel Fairmont Jakarta, Selasa (17/7).
Dengan demikian, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengingatkan, bagi seluruh pihak yang memerintahkan untuk mengangkut truk obesitas dan dan over dimensi di jalan tol sudah saatnya untuk kembali kepada ketentuan yang ada.
"Berdasarkan rilis yang disampaikan Kementerian PUPR bahwa dalam 1 tahun kerugian karena untuk memperbaiki jalan sampai dengan Rp 43 Triliun (dari total pemeliharaan jalan tol), sedangkan sedangkan (anggaran) untuk membangun jalan itu hanya Rp 26 Triliun," imbuhnya.
Menurutnya, armada angkutan yang bermuatan besar ini tidak seharusnya membawa bobot berlebihan sehingga membuat jalanan di tol menjadi rusak.
Akibatnya pengelola dan juga pemerintah perlu memperbaiki kerusakan tersebut setiap tahun, padahal jika jalur tol dilintasi oleh kendaraan k dengan bobot yang sesuai, biaya pemeliharaan akan jauh lebih murah karena jalan tol hanya membutuhkan biaya pemeliharaan bukan perbaikan.

Persebaya Surabaya Rayakan Kembalinya Bruno Moreira, Bonek Kompak Satu Suara
14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Link Live Streaming Semifinal Uber Cup 2026 Indonesia vs Korea Selatan dan Line-up Pertandingan
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
