Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 29 Maret 2018 | 12.30 WIB

Begini Cara Pemerintah Intervensi Harga Minyak Goreng Jelang Puasa

Minyak goreng di supermarket - Image

Minyak goreng di supermarket

Jawapos.com - Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita memberi mandat kepada produsen minyak goreng kemasan memproduksi minyak goreng dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) sebanyak 20 persen dari produksi.


Minyak tersebut harus dikemas dalam ukuran 500 mililiter serta ukuran 1 liter. Masing-masing dijual dengan harga Rp 6 ribu serta Rp 11 ribu untuk minyak goreng kemasan.


"Itu harus tersedia. Dan kalau tidak ada maka akan diusut karena dulu saling lempar,” tutur Enggar di kantornya, Jakarta, Rabu (28/3).


Dari sisi produksi, Enggar mengaku tidak ada kekhawatiran. Sebab untuk stok di pasar tradisional dan warung eceran akan di stok oleh distributor dengan mencantumkan harga eceran tertingginya.


"Dari sisi jumlah saya mewajibkan untuk produksi minyak goreng Rp 10.500 per liter untuk minyak curah atau Rp 11 ribu untuk kemasan sederhana dengan 16 ribu liter total yang harus diproduksi adalah 20 persen dari minyak goreng masing-masing perusahaan,” jelasnya.


Adanya mandat mengenai produksi minyak goreng ini dilakukan Kemendag untuk mengintervensi harga menjelang bulan puasa dan hari raya lebaran tahun 2018 mendatang. Upaya ini akan mulai diterapkan di toko-toko ritel, pasar trasional serta warung-warung yang mengambil stok dari distributor.

Editor: Saugi Riyandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore