Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 25 Maret 2018 | 00.00 WIB

Hari Ini, Pertalite Resmi Naik Rp 200 Per Liter

dispenser spbu pertalite - Image

dispenser spbu pertalite

JawaPos.com - PT. Pertamina (Persero) resmi menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite. Hari ini, harga Pertalite di seluruh Indonesia naik Rp 200 per liter.


"PT Pertamina (Persero) melakukan menyesuaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM), khususnya jenis Pertalite dengan kenaikan sebesar Rp 200 per liter di SPBU seluruh Indonesia,” kata External Communication Manager Pertamina Arya Paramita kepada JawaPos.com, Sabtu (24/3).


Dia menjelaskan, penyesuaian ini dilakukan karena menyikapi harga minyak yang menembus USD 65 per barel. Di sisi lain, nilai tukar rupiah juga masih terus mengalami pelemahan terhadap dollar Amerika Serikat (USD).


"Penyesuaian harga BBM jenis Pertalite merupakan dampak dari harga minyak mentah dunia yang terus merangkak naik dan pada saat bersamaan nilai tukar Rupiah melemah terhadap Dollar Amerika," jelasnya.


"Kedua faktor penentu kenaikan harga BBM mengharuskan perubahan harga. Saat ini harga minyak mentah sudah hampir menyentuh angka USD 65 per barel, ditambah nilai rupiah juga menunjukkan kecenderungan melemah,” tambahnya.


Lebih lanjut, perseroan terus berupaya dalam menjaga harga minyak agar tidak mengalami kenaikan. Sayangnya, kondisi pasar mengharuskan BUMN migas tersebut melakukan penyesuaian.


“Ini pilihan berat, tapi kami tetap mempertimbangkan konsumen, dengan memberikan BBM berkualitas terbaik dengan harga terbaik di kelasnya. Keputusan untuk menyesuaikan harga merupakan tindakan yang juga dilakukan oleh badan usaha sejenis, namun kami tetap berupaya memberikan harga terbaik bagi konsumen setia produk BBM Pertamina.,” tandasnya


Pantauan JawaPos.com, harga Pertalite di wilayah Jawa, Madura dan Bali (Jamali) sebesar Rp 7.800 per liter. Kemudian harga di wilayah Papua tercatat sebesar Rp 8.000 per liter. Sedangkan untuk wilayah Kepulauan Riau dan sekitarnya sebesar Rp 8.150 per liter.


Kebijakan menaikkan harga Pertalit ini juga sudah diberitahukan kepada Pemerintah. Namun, untuk menaikkan harga Pertalite itu tidak perlu izin dari pemerintah dan mengumumkannya. Ini mengacu Peraturan Presiden/Perpres Nomor 191 tahun 2014, Pertalite merupakan Bahan Bakar Umum/BBU.

Editor: Saugi Riyandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore