Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 20 Desember 2017 | 02.27 WIB

Pegadaian Go Digital, Bisa Gadaikan Barang Via Online

Ilustrasi Pegadaian. - Image

Ilustrasi Pegadaian.

JawaPos.com - Tantangan era digital mendorong perusahaan bergerak untuk mengintegrasikan usahanya dengan teknologi. Tidak terkecuali PT Pegadaian. Perusahaan BUMN tersebut berencana menanamkan investasi Rp 440 miliar untuk mengembangkan platform digital.


Salah satu program yang akan diinisiasi PT Pegadaian adalah Pegadaian Digital Service (PDS). Dengan layanan tersebut, peserta dapat melakukan gadai barang secara online.


Rencananya, layanan itu diluncurkan pada awal 2018. ”Kami siap menjawab tantangan di era digitalisasi dengan meluncurkan Pegadaian Digital Service ini. Pelayanan kami bisa dilakukan lewat gadget,” ujar Direktur Operasi dan Pemasaran Damar Latri S. saat acara Kemilau Emas Pegadaian akhir pekan lalu. (16/12).


Damar menambahkan, PDS akan disertai dengan dibukanya agen-agen pegadaian di seluruh Indonesia. Agen-agen tersebut akan mendatangi pelanggan yang sudah mengisi formulir lewat sistem online di PDS. ”Target kami ada 6.000 agen di seluruh Indonesia,” terang Damar.


Untuk pengembangan digitalisasi tersebut, Pegadaian menghabiskan dana Rp 440 miliar. Digitalisasi itu diharapkan bisa berkontribusi pada target penambahan dua juta nasabah tahun depan.


Sampai saat ini Pegadaian mendapatkan 9,5 juta nasabah. Jumlah itu disebut sudah memenuhi target. ”Tahun depan kami menargetkan 11,5 juta nasabah. Omzet kami juga diharapkan bisa meningkat tahun depan dari Rp 3,4 triliun pada tahun ini,” ungkap Damar.


Selain memperkuat layanan digital, tahun depan Pegadaian menargetkan bisa menggenjot sektor nongadai. ”Termasuk program syariah, tabungan emas, dan UMi atau ultra mikro,” kata Damar.


Pegadaian kembali menggelar event tahunan berupa Program Kemilau Emas Tahap II pada 2017 yang serentak diadakan di sebelas kota di Indonesia. Yaitu, Manado, Makassar, Denpasar, Jakarta, Cirebon, Surakarta, Medan, Padang, Lampung, Balikpapan, dan Surabaya.


Para nasabah Pegadaian konvensional yang berhak mengikuti undian adalah pengguna produk gadai serta pembiayaan usaha mikro. Sementara itu, nasabah syariah yang berhak mengikuti undian adalah pengguna produk gadai syariah, pembiayaan usaha mikro syariah, pembiayaan porsi haji, pembiayaan investasi emas, dan pembiayaan kendaraan bermotor. (*)

Editor: Administrator
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore