Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 18 Juli 2018 | 00.17 WIB

Tegas! Ini Sanksi Bagi Pelanggar Aturan Kelebihan Muatan di Jalan Raya

Ilustrasi truk melintas di jalan raya - Image

Ilustrasi truk melintas di jalan raya


JawaPos.com - Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan memberikan hukuman bagi pelaku usaha yang masih nekat melanggar aturan pelarangan truk yang bermuatan lebih atau obesitas dan overdimensi per 1 Agustus 2018 mendatang.


Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat Budi Setiyadi membeberkan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 277, sanksi bagi pelanggar over dimensi diancam pidana kurungan 1 tahun.


Menurutnya, pihaknya akan bekerjasama dengan Mahkamah Agung untuk memberikan efek jera pada pelaku yang masih saja melanggar. Hal tersebut dilakukan karena para pelanggar dapat merugikan negara lantaran mengakibatkan kerusakan jalan.


"Kalau bisa (ancaman pidana) 1 tahun itu minimal dikenakan bagi pelanggar," ujarnya di Hotel Fairmont Jakarta, Selasa (17/7).


Dengan demikian, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengingatkan, bagi seluruh pihak yang memerintahkan untuk mengangkut truk obesitas dan dan over dimensi di jalan tol sudah saatnya untuk kembali kepada ketentuan yang ada.


"Berdasarkan rilis yang disampaikan Kementerian PUPR bahwa dalam 1 tahun kerugian karena untuk memperbaiki jalan sampai dengan Rp 43 Triliun (dari total pemeliharaan jalan tol), sedangkan sedangkan (anggaran) untuk membangun jalan itu hanya Rp 26 Triliun," imbuhnya.


Menurutnya, armada angkutan yang bermuatan besar ini tidak seharusnya membawa bobot berlebihan sehingga membuat jalanan di tol menjadi rusak.


Akibatnya pengelola dan juga pemerintah perlu memperbaiki kerusakan tersebut setiap tahun, padahal jika jalur tol dilintasi oleh kendaraan k dengan bobot yang sesuai, biaya pemeliharaan akan jauh lebih murah karena jalan tol hanya membutuhkan biaya pemeliharaan bukan perbaikan.

Editor: Mohamad Nur Asikin
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore