
Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur Adik Dwi Putranto. (ANTARA)
JawaPos.com - Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur Adik Dwi Putranto meminta pemerintah memberikan solusi bijak terhadap adanya penahanan ratusan kontainer bermuatan batu bara di sejumlah pelabuhan di Indonesia.
"Pemerintah sebaiknya segera turun tangan mencari solusi agar rantai logistik nasional tidak lumpuh karena menimbulkan kekhawatiran serius di sektor pelayaran,” kata Adik Dwi Putranto dikutip dari Antara, Rabu (15/10).
Adik menuturkan saat ini ada ratusan kontainer yang telah diperiksa dan ditahan pihak berwajib dan sebagian besar berasal dari Kalimantan. Penahanan dilakukan karena adanya dugaan ketidaksesuaian antara isi muatan dengan dokumen manifest serta Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Di sisi lain, sejak merebak isu izin tambang abal-abal dan kegiatan pertambangan ilegal, aparat penegak hukum memperluas penyelidikan hingga ke pihak pengangkut atau pemilik kapal.
Padahal perusahaan angkutan atau pelayaran pada dasarnya tidak memiliki akses langsung untuk mengetahui isi kontainer karena pengisian dilakukan oleh pemilik komoditas di masing-masing daerah.
Ia menjelaskan, pemilik kargo minerba melakukan booking, mengambil kontainer, hingga mengisinya secara mandiri lalu menutup kontainer itu dengan segel dan baru dibawa ke pelabuhan untuk diangkut serta dilaporkan ke syahbandar.
"Jadi, pihak pelayaran hanya mengangkut sesuai manifes sesuai dengan instruksi angkutan dari pemilik kargo itu sendiri," ujar Adik.
Adik mengatakan, kini setiap kapal yang mengangkut batu bara ikut diperiksa secara ketat dan apabila ditemukan ketidaksesuaian antara isi dan manifes, maka seluruh pihak perusahaan angkutan atau pelayaran ikut terancam hukuman.
Bahkan apabila terbukti melanggar maka perusahaan angkutan atau pelayaran dapat dijerat pidana hingga 10 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar sesuai UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu bara.
Menurut dia, kebijakan itu menimbulkan kekhawatiran bagi perusahaan angkutan atau pelayaran hingga mereka memilih untuk berhenti sementara mengangkut batu bara karena menunggu kejelasan hukum dan aturan lantaran tidak mau mengambil risiko.
Adik menilai pemeriksaan seharusnya dilakukan sejak awal yakni sebelum barang diangkut di pelabuhan muat, bukan saat barang sudah tiba di pelabuhan bongkar baru dipermasalahkan.
Dengan begitu, tidak terjadi efek domino yang merugikan para pelaku usaha baik pemilik barang maupun pihak pengangkut.
Ia pun berharap pemerintah bisa menjembatani situasi ini dengan memperjelas standar dan mekanisme pemeriksaan barang tambang.
Pihak pengangkut, kata dia, harus ditempatkan sesuai tugas pokok dan fungsinya sehingga bukan dijadikan pihak yang ikut menanggung kesalahan administratif dari pemilik muatan.
"Kalau tidak segera diselesaikan, dampaknya bisa meluas ke rantai pasok nasional dan bahkan sangat mungkin potensi mengganggu kinerja ekspor-impor karena kegiatan industri terganggu berkurangnya suplai batu bara," kata Adik.

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Persebaya Surabaya Rayakan Kembalinya Bruno Moreira, Bonek Kompak Satu Suara
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Tanpa Eliano Reijnders dan Luciano Guaycochea! Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Persib Bandung
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
12 Tempat Makan Legend di Bandung yang Wajib Dicoba, Ada yang Sudah Berdiri Sejak Zaman Belanda!
Awas Macet! Besok Ribuan Buruh Demo May Day di Surabaya, Ini Jalan yang Perlu Dihindari
