
Ilustrasi armada bus PO SAN. (Istimewa)
JawaPos.com - Polemik pembayaran royalti lagu yang tengah mencuat di Indonesia mulai berdampak pada industri transportasi darat. Manajemen PO SAN Putra Sejahtera (PO SAN) memutuskan untuk menghentikan pemutaran musik di busnya selama melayani penumpang termasuk juga musik yang ada di layanan hiburan audio-video on demand (AVOD) di seluruh armada bus mereka.
Keputusan ini merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik, yang mengatur kewajiban pembayaran royalti bagi setiap pihak yang menggunakan karya musik di ruang publik, termasuk angkutan umum.
“Bukan soal takut. Hari ini kami memberikan harga tiket minim dengan fasilitas maksimal. Namun di 2025, okupansi penumpang turun hingga 24 persen dibanding tahun sebelumnya. Apakah bijak kalau kami harus menambahkan charge royalti ke harga tiket?” ujar Direktur Utama PO SAN, Kurnia Lesani Adnan, kepada JawaPos.com, Jumat (15/8).
Sani, sapaan akrabnya, menjelaskan keputusan ini dituangkan dalam internal memo bernomor J.291/SAN-HRD/VIII/2025. Selain menghindari beban tambahan bagi pelanggan, ia berharap kebijakan ini juga bisa mendorong penumpang untuk lebih banyak berinteraksi selama perjalanan.
“Semoga keheningan ini menambah rekatnya komunikasi selama perjalanan dan tidak mengurangi kenyamanan kita bersama,” tambahnya.
Kebijakan serupa juga disosialisasikan pada perusahaan otobus lain yang tergabung dalam Ikatan Pengusaha Otobus Muda Indonesia (Ipomi), organisasi yang saat ini dipimpin oleh Sani dan beranggotakan 52 PO Bus di seluruh Indonesia.
“Yes, kami mulai dari lingkungan Ipomi dulu. Alhamdulillah disambut oleh seluruh PO Bus dan mereka bersikap sama,” tegas Sani.
Untuk teknis pengawasan, Sani menyebut pihaknya mempercayakan sepenuhnya kepada awak bus. Meski perangkat head unit atau AVOD masih terpasang, mereka diinstruksikan untuk tidak memutar musik.
Jika ada pelanggaran, tanggung jawab pembayaran royalti akan dibebankan kepada individu yang melanggar, bukan manajemen.
Sejak awal 2024, kebijakan PP No. 56/2021 kembali menuai polemik setelah sejumlah asosiasi transportasi dan pelaku usaha hiburan menilai aturan royalti berpotensi membebani konsumen.
Pasalnya, setiap pemutaran lagu di ruang publik, baik di kafe, hotel, hingga transportasi umum, dihitung sebagai pemanfaatan komersial yang wajib membayar royalti kepada pencipta atau pemegang hak cipta melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
Sektor transportasi darat menjadi salah satu yang paling terimbas. Operator bus menilai biaya tambahan royalti berisiko membuat harga tiket naik di tengah turunnya daya beli masyarakat.
Kini, langkah PO SAN bersama anggota Ipomi bisa menjadi preseden baru: daripada menanggung biaya tambahan, mereka memilih meniadakan layanan musik di bus.

Kapolri Kenang Warisan Bung Karno, Tegaskan Semangat Pemimpin Bangsa Harus Terus Dijaga
Prediksi Skor Ekuador vs Curacao di Piala Dunia 2026: La Tri Wajib Menang demi Lolos ke Babak 32 Besar
Prediksi Skor Jerman vs Pantai Gading di Piala Dunia 2026: Ujian Sesungguhnya Die Mannschaft di Grup E
BGN Terbitkan SE Nomor 12 Tahun 2026, Layanan MBG Dihentikan Sementara saat Hari Libur
Gabriel Budi Blak-blakan, Agen Pemain Persebaya Surabaya Ungkap Sosok Paling Berkesan
Prediksi Susunan Pemain Timnas Brasil vs Haiti: Danilo Ingin Selecao Kuasai Permainan
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
TVRI Hilang? Begini Cara Memunculkan Sinyal TVRI untuk Nonton Piala Dunia 2026 Gratis
Jadwal Moto3 Ceko 2026! Veda Ega Pratama P14 dan Langsung Lolos Q2
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
