
Pengemudi ojol berdemonstrasi di sekitar Bundaran Patung Kuda, Jakarta Pusat, pada Selasa (20/5). Mereka menyampaikan sejumlah aspirasi dan tuntutan kepada pemerintah dan operator. (Syahrul Y/Jawapos)
JawaPos.com - Analis Kebijakan Transportasi Azas Tigor Nainggolan mengkritisi lambatnya pemerintah dalam memberikan payung hukum berupa Undang-Undang untuk transportasi ojek online (ojol).
Menurutnya, akar persoalan justru ada pada belum diakuinya ojek online secara hukum dalam sistem transportasi nasional. "Belum adanya pengakuan hukum bisnis transportasi (ojek) online sebagai bisnis transportasi umum adalah masalah utamanya," ujarnya, Selasa (20/5).
Ia mengatakan, selama 15 tahun eksistensi ojek online di Indonesia, belum ada regulasi setingkat Undang-undang yang mengatur sektor ini. Pemerintah hanya bergantung pada Permenhub yang tidak memiliki dasar kuat dalam UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Saat ini, proses revisi UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ sedang berjalan. Momentum inilah yang menurut Tigor harus dimanfaatkan pemerintah dan DPR RI untuk membereskan kekacauan yang terjadi.
"Jika ingin melindungi ojek online maka mari atur dan akui ojek online dalam Undang-undang Transportasi," katanya.
Ketiadaan kepastian hukum membuat seluruh pihak, baik pengemudi, pengguna, dan bahkan aplikator berjalan dalam ruang abu-abu. Tanpa dasar hukum yang jelas, pemerintah tidak punya taring menghadapi aplikator.
"Negara belum hadir jika hanya omong-omong di publik tentang THR tapi jadinya hanya BHR ojek online," ucapnya.

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Persebaya Surabaya Rayakan Kembalinya Bruno Moreira, Bonek Kompak Satu Suara
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Tanpa Eliano Reijnders dan Luciano Guaycochea! Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Persib Bandung
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
12 Tempat Makan Legend di Bandung yang Wajib Dicoba, Ada yang Sudah Berdiri Sejak Zaman Belanda!
Awas Macet! Besok Ribuan Buruh Demo May Day di Surabaya, Ini Jalan yang Perlu Dihindari
