Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 21 Mei 2025 | 03.30 WIB

15 Tahun Tanpa UU, Penyebab Ojol Masih Dianggap 'Mitra' Bukan Pekerja

Pengemudi ojol berdemonstrasi di sekitar Bundaran Patung Kuda, Jakarta Pusat, pada Selasa (20/5). Mereka menyampaikan sejumlah aspirasi dan tuntutan kepada pemerintah dan operator. (Syahrul Y/Jawapos) - Image

Pengemudi ojol berdemonstrasi di sekitar Bundaran Patung Kuda, Jakarta Pusat, pada Selasa (20/5). Mereka menyampaikan sejumlah aspirasi dan tuntutan kepada pemerintah dan operator. (Syahrul Y/Jawapos)

JawaPos.com - Analis Kebijakan Transportasi Azas Tigor Nainggolan mengkritisi lambatnya pemerintah dalam memberikan payung hukum berupa Undang-Undang untuk transportasi ojek online (ojol). 

Menurutnya, akar persoalan justru ada pada belum diakuinya ojek online secara hukum dalam sistem transportasi nasional. "Belum adanya pengakuan hukum bisnis transportasi (ojek) online sebagai bisnis transportasi umum adalah masalah utamanya," ujarnya, Selasa (20/5).

Ia mengatakan, selama 15 tahun eksistensi ojek online di Indonesia, belum ada regulasi setingkat Undang-undang yang mengatur sektor ini. Pemerintah hanya bergantung pada Permenhub yang tidak memiliki dasar kuat dalam UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Saat ini, proses revisi UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ sedang berjalan. Momentum inilah yang menurut Tigor harus dimanfaatkan pemerintah dan DPR RI untuk membereskan kekacauan yang terjadi.

"Jika ingin melindungi ojek online maka mari atur dan akui ojek online dalam Undang-undang Transportasi," katanya.

Ketiadaan kepastian hukum membuat seluruh pihak, baik pengemudi, pengguna, dan bahkan aplikator berjalan dalam ruang abu-abu. Tanpa dasar hukum yang jelas, pemerintah tidak punya taring menghadapi aplikator.

"Negara belum hadir jika hanya omong-omong di publik tentang THR tapi jadinya hanya BHR ojek online," ucapnya.

Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore