Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 20 Mei 2025 | 05.42 WIB

Bertemu Menhub Dudy, Aplikator Ojol Bantah Potongan Komisi Driver Lebih dari 20 Persen

Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi bersama dengan perwakilan dari aplikator transportasi online di Jakarta, Senin (19/5). (Nurul Fitriana/Jawapos)

JawaPos.com - Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi mengumpulkan para aplikator ojek online (ojol) jelang demo besar-besaran yang akan digelar pada Selasa (20/5) besok. Dalam pertemuan itu, Menhub Dudy bertanya kepada masing-masing aplikator guna memastikan bahwa tak ada pelanggaran potongan melebihi 20 persen sebagaimana pernyataan dari Asosiasi Garda Indonesia.

"Dari yang kita dengar beberapa hari belakang ini mengenai komisi aplikator yang diminta semula 20 persen yang kalau saya baca terakhir katanya aplikator ambilnya 70 persen. Ini barangkali nanti satu-satu (menjelaskan) dari Goto, dari Grab, Maxim, dan InDrive," kata Dudy dalam pertemuan tersebut di Jakarta, Senin (19/5).

Untuk diketahui, dalam Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) Nomor 1001 tahun 2022 mengenai potongan biaya aplikasi 20 persen namun dilanggar hingga mencapai 50 persen. Pada kesempatan itu, Direktur PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GoTo) Catherine Hindra Sutjahyo menyampaikan bahwa pemotongan komisi yang dilakukannya telah sesuai dengan aturan pemerintah.

"Biaya perjalanan itulah yang dibagikan 80-20 persen antara mitra mendapatkan 80 persen, dan aplikator mendapatkan 20 persen, ini nggak bisa berubah. Kembali lagi, kita benar-benar mengacu kepada peraturan Kemenhub yang 80-20," ujar Catherine.

Senada dengan itu, Director of Mobility dan Logistics Grab Indonesia, Tyas Widyastuti memastikan pihaknya juga selalu mengenakan komisi sesuai dengan regulasi. "Grab tidak pernah mengenakan komisi lebih dari 20 persen, jadi saya ingin menegaskan bahwa terkait ojol, Grab selalu mengenakan komisi sesuai dengan regulasi, yaitu maksimum 20 persen," jelas Tyas.

Lebih lanjut, dia membeberkan bahwa tarif 20 persen itu hanya berlaku untuk tarif dasar perjalanannya saja. Tidak termasuk dengan platform fee atau biaya aplikasi. "Jadi, yang diatur adalah tarif dasar bukan total keseluruhan biaya, nah ini yang bisa membuat salah kaprah sebenarnya. Platform Fee ini sebenarnya tidak hanya ada di platform online transportasi, tapi juga ada di platform industri lain," beber Tyas.

"Seperti pada saat membeli tiket kereta api atau tiket pesawat. Sangat lumrah di industri yang berbasis teknologi untuk mencharge atau mengenakan platform fee kepada penggunanya," sambungnya.

Hal yang sama juga disampaikan manajemen Maxim dan inDrive, Government Relations Specialist Maxim Indonesia, Muhammad Rafi Assagaf memastikan pihaknya tidak memotong komisi lebih dari 20 persen. "Kita bisa pastikan tidak (potong komisi) lebih dari 20 persen," ujar Rafi Assagaf.

Sementara itu, Business Development Representative inDrive Ryan Rwanda memastikan bahwa potongan komisi tak lebih dari 20 persen, bahkan jauh di bawahnya. Dia menyebut, untuk potongan taksi online dikenakan sebesa 11,7 persen, sedangkan untuk roda dua sebesar 9,99 persen.

Salah satu hal yang membuatnya mengenakan potongan jauh di bawah 20 persen adalah karena inDrive memiliki tim yang sangat ramping di Indonesia dan seluruh region. "Potongan tertinggi kita di seluruh dunia itu di Jakarta, kalau di kota lain biasanya di sekitar 9-7 persen. Di dalam komisi sebesar 9,99 persen tadi sudah termasuk segala sesuatu yang disebutkan biaya aplikasi, asuransi penumpang, dan pengemudi, serta Jasa Raharja," ungkap Ryan.

"Di dalam itu juga sudah termasuk dengan jasa aplikasi dan lain-lain. Saya kira dengan isu yang beredar sekarang akan sedikit tidak fair jika dibandingkan dengan teman-teman yang lain, karena teman-teman yang lain ini besar dan secara bisnis itu cakupannya luas," pungkasnya.

Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore