Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 25 Maret 2025 | 02.38 WIB

Wamenaker Apresiasi Bonus Hari Raya dari Maxim untuk Pengemudi

Maxim bersama dengan (Wamenaker, Immanuel Ebenezer, menyerahkan Bonus Hari Raya (BHR) kepada mitra pengemudi di Kantor Pusat Maxim Indonesia, Jakarta, Senin (24/3). (Nanda Prayoga/JPC) - Image

Maxim bersama dengan (Wamenaker, Immanuel Ebenezer, menyerahkan Bonus Hari Raya (BHR) kepada mitra pengemudi di Kantor Pusat Maxim Indonesia, Jakarta, Senin (24/3). (Nanda Prayoga/JPC)

JawaPos.com - Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah, perusahaan penyedia layanan transportasi online, Maxim Indonesia, secara resmi memberikan Bonus Hari Raya (BHR) kepada mitra pengemudi Maxim. Penyerahan tersebut dilakukan bersama dengan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer.

Director Development Maxim Indonesia, Dirhamsyah, mengatakan, penyerahan BHR ini merupakan komitmen nyata dari Maxim dalam memberikan apresiasi kepada seluruh mitra yang telah berkontribusi terhadap layanan transportasi online di Indonesia.

“Kami memahami bahwa mitra pengemudi ini adalah ujung tombak. Dengan dedikasi, kerja keras, dan semangat melayani, mereka telah membantu mobilitas masyarakat, serta mendukung pertumbuhan ekonomi di berbagai daerah,” kata Dirham di Kantor Pusat Maxim Indonesia, Jakarta, Senin (24/3).

Sementara itu, Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer, menyambut baik inisiatif yang dilakukan Maxim. Dia menyatakan kerja sama antara sektor swasta dan pemerintah sangat penting untuk menciptakan ekosistem kerja yang lebih baik bagi pekerja sektor informal, termasuk pengemudi transportasi online.  

“Tentunya kami mengapresiasi atas langkah yang diambil Maxim dalam menyalurkan Bonus Hari Raya kepada mitra pengemudi yang berkinerja baik dan produktif. Kami berharap bantuan ini bisa dimanfaatkan dengan baik untuk membantu mitra pengemudi dalam memenuhi kebutuhan di Hari Raya Lebaran nanti bersama keluarga mereka,” ungkap Immanuel.

Sementara itu, Surat Edaran (SE) mengenai BHR dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah keluar dengan proporsi besaran sebesar 20 persen dari pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir.

Adapun penetapan kriteria mitra pengemudi yang mendapatkan BHR dari Maxim adalah: 

1. Pengemudi aktif dalam menjalankan orderan secara reguler dan bukan hanya pengemudi yang terdaftar. 

2. Pengemudi yang memiliki rating tinggi dan ulasan positif.

3. Pengemudi tidak memiliki pelanggaran atau keluhan dari kustomer atau menjalankan tugas dan tanggung jawabnya secara baik.

4. Pengemudi yang telah menjadi mitra dengan perusahaan dalam waktu lebih dari 1 tahun. 

Adapun penyaluran BHR sudah dilaksanakan sepenuhnya mulai dari Jumat (21/3) kemarin.

Selain BHR, Maxim juga menyediakan program bantuan sosial lainnya untuk mendukung mitra pengemudi seperti penyerahan bantuan sosial, pengurangan komisi potongan aplikasi, serta bekerja sama dengan YPSSI (Yayasan Pengemudi Selamat Sejahtera Indonesia) untuk memberikan santunan kepada mitra pengemudi yang mengalami kecelakaan atau musibah pada saat bekerja dengan layanan Maxim.

Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore