Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 18 Maret 2025 | 15.57 WIB

Soroti Masifnya Pembangunan Vila di Pesisir Bali, DPR Ingatkan Pantai Tak Dikuasai Pihak Swasta

Wakil Sekjen PPP Daniel Johan - Image

Wakil Sekjen PPP Daniel Johan

 
JawaPos.com - Anggota Komisi IV DPR RI Daniel Johan mengingatkan Pemerintah Daerah (Pemda) untuk lebih tegas dalam mengatur dan mengawasi penggunaan ruang laut dan pesisir. Khususnya terkait dengan penguasaan pantai oleh pihak swasta.
 
Daniel menegaskan, aturan jelas terkait pengelolaan daerah pesisir diperlukan agar proses pembangunan tetap memperhatikan aspek kelestarian lingkungan dan kesejahteraan masyarakat, tanpa merugikan ekosistem yang ada.
 
"Pantai jangan dikuasai secara private. Pengawasan yang ketat terhadap pelaksanaan kebijakan sangat penting, dan Pemda harus bertanggung jawab untuk menindak tegas jika terjadi pelanggaran," kata Daniel Johan kepada wartawan, Selasa (18/5).
 
Daniel juga mengingatkan agar pelaku usaha hotel dan resort, sebagai salah satu sektor yang berkembang pesat, untuk memahami dan mematuhi peraturan yang telah ditetapkan. 
 
“Kejelasan aturan yang diterapkan sejak awal sangat penting sehingga tidak ada celah hukum yang bisa dimanfaatkan pihak-pihak tertentu dan merugikan masyarakat atau lingkungan,” tegasnya.
 
"Kebijakan yang ada harus menjaga keseimbangan antara pembangunan ekonomi dan kelestarian alam, karena keduanya sama-sama penting bagi masa depan bangsa," imbuh Daniel.
 
Salah satu kasus yang disoroti Komisi IV DPR yang membidangi urusan lingkungan hidup dan kelautan adalah pembangunan hotel, vila hingga restoran yang masif di pinggir laut yang berada di Bali. Daniel menyebut, pembangunan tetap penting dilakukan untuk menunjang perekonomian daerah dan nasional, namun eksositem lingkungan juga perlu diperhatikan.
 
"Bahwa bisnis untuk menunjang perekonomian itu penting, tapi bagaimana aturannya dibuat juga dengan memprioritaskan kelestarian lingkungan agar ekosistem dan alam tetap terjaga,” terangnya.
 
“Kelestarian lingkungan wajib diperhatikan demi keberlanjutan. Maka peran Pemda di sini sangat penting untuk bisa mengatur sebaik-baiknya," imbuh Daniel.
 
Pasalnya, baru-baru ini Gubernur Bali Wayan Koster mengumumkan kebijakan tegas terkait penataan industri pariwisata di Pulau Dewata. Beberapa poin utama yang disampaikan adalah larangan bagi hotel, vila, dan restoran untuk menguasai atau menutup akses pantai, kecuali untuk keperluan upacara adat.
 
Koster menegaskan sudah ada peraturan daerah yang mengatur akomodasi wisata di pinggir laut atau pantai. Pelanggaran akan ditindak sesuai aturan yang berlaku. Langkah ini diiringi dengan ancaman sanksi bagi vila atau spa yang digunakan untuk praktik prostitusi serta wisatawan asing yang berdagang atau membuka usaha tanpa izin.
 
Sesuai Perpres Nomor 51 tahun 2016 tentang Batas Sempadan Pantai, Gubernur memang berhak mengatur batasan Sempadan pantai. Beleid tersebut bisa menjadi landasan Pemda untuk membuat aturan.
 
Menurut Daniel, penetapan batas sempadan pantai ini dilakukan untuk melindungi dan menjaga kelestarian fungsi ekosistem dan segenap sumber daya di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, kehidupan masyarakat di wilayah pesisir dan wilayah-wilayah kecil dari ancaman bencana alam, alokasi ruang untuk akses publik melewati pantai, dan alokasi ruang untuk saluran air dan limbah.
 
“Maka sudah menjadi kewajiban kepala daerah untuk memastikan pembangunan yang berprinsip pada ekonomi hijau,” pungkasnya.
Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore