Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 14 Juli 2021 | 00.10 WIB

Mandiri Investasi Gugat PKPU Tridomain Karena Gagal Bayar Rp 410 M

Jajaran direksi PT Tridomain Performance saat melakukan public expose dalam rangka penawaran saham kepada publik - Image

Jajaran direksi PT Tridomain Performance saat melakukan public expose dalam rangka penawaran saham kepada publik

JawaPos.com - Perusahaan di bidang investasi milik Grup Bank Mandiri, yaitu PT Mandiri Manajemen Investasi (MMI) melalui kuasa hukumnya Raden Suharsanto Raharjo dari Kantor Hukum AKSET, mengajukan pemohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap PT Tridomain Performance Materials Tbk (TDPM). Gugatan PKPU tersebut diajukan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada Kamis 8 Juli 2021.

Pengajuan itu dilakukan setelah proposal restrukturisasi utang yang diajukan TDPM atas adanya kondisi gagal bayar atas underlying asset Reksa Dana Terproteksi Mandiri Seri 147, 151 dan 152 yaitu surat utang (Medium Term Notes atau MTN) seri II yang diterbitkan TDPM dianggap merugikan investor.

Suharsanto menyebut, MMI selaku manajer investasi telah meminta proposal restrukturisasi utang terbaik kepada TDPM sejak akhir April 2021, setelah perusahaan petrokimia tersebut dinyatakan wanprestasi atau gagal melunasi utang pokok MTN Seri II senilai Rp 410 miliar beserta bunganya, yang jatuh tempo 27 April 2021.

Sehubungan dengan hal tersebut, TDPM kemudian menunjuk SJ Investment & Advisory sebagai konsultan penasihat keuangan untuk membantu menyusun restrukturisasi utang TDPM terhadap para kreditornya.

Tercatat, TDPM telah menyampaikan proposal restrukturisasi sebanyak enam kali kepada MMI. Namun, setelah dicermati secara teliti oleh MMI dan setelah menerima masukan dari para pemegang unit penyertaan Reksa Dana Terproteksi Mandiri, MMI merasa proposal restrukturisasi yang diajukan TDPM merugikan investor pemegang unit penyertaan Reksadana Terproteksi yang menjadi pemegang MTN II tersebut.

Bahkan sampai dengan penyampaian proposal restrukturisasi keenam yang diajukan oleh TDPM pada 29 Juni 2021, revisi proposal restrukturisasi tersebut juga dirasa masih tetap merugikan investor. "MMI menilai bahwa seluruh proposal tersebut belum mencerminkan kondisi TDPM sesungguhnya, yang dirasa masih mampu memberikan penawaran penyelesaian yang lebih baik," ungkapnya dalam keterangannya, Selasa (13/7).

Menurutnya, berdasarkan pada pemberitaan, TDPM menyatakan bahwa fundamental bisnis perusahaan masih baik. "TDPM juga menyatakan operasional perusahaan masih berjalan normal, dan tidak melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap karyawannya," tuturnya.

Dengan demikian, lanjutnya, MMI merasa dengan diajukannya permohonan PKPU terhadap TDPM dapat memberikan suatu penyelesaian yang tidak merugikan investor serta memberikan kepastian hukum.

"Kami harap permohonan PKPU terhadap TDPM, dapat diterima Pengadilan Niaga, agar proses penyelesaian kewajiban TDPM mendapat kepastian hukum," tuturnya.

Ia menjelaskan, proses PKPU tersebut merupakan bentuk itikad baik dan upaya optimal yang dilakukan Mandiri Investasi, dalam memberikan perlindungan hak dan kepentingan investor Reksa Dana Terproteksi Mandiri Investasi. Sebab, selain memberikan skema penyelesaian yang tidak optimal, TDPM dinilai kurang terbuka atas kondisi perusahaan yang sesungguhnya.

"PKPU ini diharapkan bisa memberikan kepastian penyelesaian kewajiban kepada Mandiri Investasi dan investor pemegang Reksa Dana Terproteksi Mandiri Investasi. Sebab, penyelesaian kewajiban TDPM akan dikelola oleh pengurus yang independen dan diawasi oleh pengadilan," ungkapnya.

Sementara, TDPM yang merupakan emiten produsen bahan baku aneka industri ini menyatakan sedang melakukan negosiasi dengan pemegang MTN yang sebelumnya gagal bayar usai melewati jatuh tempo.

Seperti diketahui, perseroan belum dapat melunasi pokok MTN II Tridoman Performance Materials Tahun 2018 yang jatuh tempo pada 27 April 2021. Selain MTN II, ada dua MTN lagi yang akan jatuh tempo di tahun ini, yakni MTN I Tridomain Performane Materials I Tahun 2017 yang akan jatuh tempo 18 Mei 2021 dengan pokok USD 20 juta dan MTN III Tridomain Performance Materias yang jatuh tempo 4 Juli 2021 dengan pokok senilai Rp 100 miliar.

Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore