Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 22 September 2023 | 04.27 WIB

Regulasi Tiktok Shop Disahkan Minggu Ini, Pengamat: Harusnya Pemerintah Bisa Lebih Cepat

Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Indonesia Teten Masduki meninjau pedagang pasar Tanah Abang, Jakarta, Selasa (19/9/2023).

JawaPos.com - Pemerintah didesak untuk segera mengesahkan revisi Peraturan Menteri Perdagangan no 50/2020 tentang Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Elektronik (PPMSE) yang salah satunya akan mengatur Tiktok Shop. 

Sebelumnya, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menyebutkan revisi Permendag 50/2020 sudah ada di meja Presiden Joko Widodo untuk disahkan. 

Merespons hal itu, Direktur Eksekutif ICT Institute, Heru Sutadi mengatakan pemerintah harusnya bisa lebih cepat untuk mengesahkan revisi aturan tersebut karena terkait dengan perlindungan UMKM. 

“Sebenarnya kalau perubahan Permendag tidak perlu ke Presiden, kecuali Peraturan Pemerintah (PP). Harusnya bisa lebih cepat,” ujar Heru Sutadi, Kamis, (21/9). 

Heru juga menambahkan peraturan dibutuhkan segera untuk mengatur bagaimana social commerce dijalankan di Indoesia. Menurutnya revisi aturan tersebut harus mengedepankan kepentingan nasional. 

“Misal, keamanan data pengguna. Persaingan sehat dengan platform e-commerce.” tambahnya. 

Di sisi lain, Heru juga mengingatkan potensi bahaya lain yang sudah disuarakan Lembaga Pertahanan Nasional (Lemhanas) terkait dengan Tiktok. Apalagi ada suara kekhawatiran dari Lemhanas. 

"Ini perlu jadi perhatian juga. Algoritma nya berbahaya atau tidak, menjadikan Indonesia sebagai sasaran pasar dari negara dimana TikTok dikembangkan (China). TikTok memang akan dapat dipakai untuk mempengaruhi juga bagaimana masyarakat Indonesia memilih dalam Pilpres dan Pileg mendatang.” jelasnya. 

Seperti diketahui desakan untuk merevisi permedag 50/2020 terus menguat. Saat ini praktik yang dilakukan Tiktok sebagai sosial media dan Tiktok Shop sebagai ecommerce berdampak pada pelaku UMKM. 

Sebelumnya, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mendorong adanya pemisahan Tiktok sosial media dengan bisnis ecommerce. Teten membandingkan di Tiongkok, TikTok di media sosial dipisah dengan e-commerce. Sedangkan di Indonesia, bisnis media sosial dan commerce masih digabung. 

Teten juga memastikan pihaknya tidak memiliki kewenangan menutup Tiktok. Hal tersebut disampaikan Teten seiring berkembangnya isu penutupan TikTok di Indonesia. Teten mengatakan, dirinya hanya ingin produk UMKM tidak mati di tengah gempuran produk-produk impor yang dijual di e-commerce dan social commerce. 

"Saya bukan anti-investasi asing di dalam digital ekonomi, bukan, saya dibilang mau nutup TikTok, mana bisa Menteri Koperasi tutup TikTok? Kewenangannya (menutup TikTok) ada di Kemenkominfo, Kemendag, Kementerian Investasi," kata Teten dalam acara AFPI UMKM Digital Summit 2023 di Gedung Smesco, Jakarta, Kamis (21/9/2023). 

Editor: Dimas Ryandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore