Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 27 Januari 2017 | 00.51 WIB

Tak Bayar Utang, PT SODC Dieksekusi, 350 Tenaga Kerja Terancam Menganggur

BANYAK PEREMPUAN: Sejumlah pekerja PT SODC pada Rabu (25/1) masih beraktivitas. - Image

BANYAK PEREMPUAN: Sejumlah pekerja PT SODC pada Rabu (25/1) masih beraktivitas.

JawaPos.com Jumlah pengangguran akan bertambah minggu depan. Sebab, ada satu pabrik pengolahan kayu padat karya yang tutup pada 1 Februari mendatang. Pada tanggal tersebut, PT Surya Oscar Deckers Cemerlang (SODC) dieksekusi Pengadilan Negeri (PN) Gresik lantaran gagal bayar utang.


Kuasa hukum PT SODC Yusniar Yuzar menyatakan, manajemen perusahaan di Jalan Raya Sukomulyo, Kecamatan Manyar, itu berusaha mengajukan permohonan penangguhan pelaksanaan eksekusi ke Pengadilan Negeri (PN) Gresik. ’’Permohonan penangguhan pelaksanaan eksekusi pengosongan sudah kami masukkan pada 28 Desember 2016 lalu,’’ ujarnya Rabu (25/1).


Selain mengirimkan surat permohonan penangguhan pengosongan, kata Yusniar, manajemen SODC telah melayangkan gugatan perdata ke beberapa pihak pada 21 November 2016. Dalam register di PN Gresik, gugatan perdata tersebut bernomor 78/Pdt.G/2016/PN.Gsk tertanggal 21 November 2016. Ada empat pihak yang digugat SODC. ’’Saya berharap pengadilan bisa memenuhi permohonan penangguhan eksekusi pengosongan yang kami ajukan,’’ tuturnya. Sebab, ada ratusan pegawai yang bekerja di pabrik pengolahan kayu itu.


Sekadar informasi, pada 2014 PT SODC utang bank Rp 60 miliar. Aset yang dijaminkan berupa pabrik yang berdiri di atas lahan seluas 49.640 meter persegi dan 3.982 meter persegi. Berdasar appraisal pihak bank, nilai aset perusahaan itu sekitar Rp 185,2 miliar. Nilai tersebut terhitung pada 2014.


Lantaran gagal bayar utang, pada 27 Oktober 2016 bank melelang aset tersebut dan dibeli PT Kebun Tebu Mas (KTM) Rp 70 miliar. Manajemen SODC mengaku baru mengetahui asetnya dilelang pada 8 November 2016.


Sementara itu, 350 karyawan perusahaan tersebut resah. Sebagian besar merupakan pekerja perempuan asli Gresik. Lukman, 36, pekerja bagian repair PT SODC, berharap eksekusi tidak dilakukan. Dengan begitu, dia bisa tetap bekerja.



’’Sampai hari ini (Rabu, 25/1) saya belum punya bayangan akan kerja apa kalau jadi dieksekusi,’’ kata lelaki 36 tahun tersebut. Bapak satu anak yang mengontrak di Tenger, Suci, Kecamatan Manyar, itu sudah 13 tahun bekerja di pabrik pengolahan kayu tersebut. ’’Bukan saya saja yang terkena imbas. Tapi, ratusan pekerja di sini akan kehilangan pekerjaan,’’ ungkapnya. Lukman hanya bisa berdoa dan berharap eksekusi tidak dilakukan. ’’Semoga ada solusi. Sehingga kami tidak menjadi pengangguran,’’ paparnya. (yad/c15/ai/sep/JPG)

Editor: Suryo Eko Prasetyo
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore