
Ilustrasi AMDK
JawaPos.com - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memberikan pelajaran kepada perusahaan yang menggeluti bisnis air minum dalam kemasan (AMDK). Lembaga pengawas meminta pelaku bisnis AMDK menjalankan bisnis dengan sehat.
Hal itu berangkat dari vonis yang baru saja dikeluarkan oleh majelis hakim KPPU yang baru saja menyelesaikan perkara dugaan monopoli dari PT Tirta Investama selaku produsen AMDK merek Aqua dan PT Balina Agung Perkasa (distributor tunggal aqua).
Ketua Tim Investigator KPPU Arnold Sihombing menuturkan, sejak beberapa waktu lalu KPPU memang menangani perkara dugaan persaingan tidak sehat yang dilaporkan oleh pedagang. Pedagang dipaksa menjual satu produk AMDK merek Aqua saja dan dilarang menjual produk lain.
Hasilnya dari perkara itu masuk ke KPPU dan diproses dari investigasi hingga persidangan di KPPU, hasilnya Aqua terbukti bersalah. "Segala bukti-bukti yang telah disampaikan tentang monopoli dan persaingan tidak sehat yang dilakukan Aqua, benar adanya," ujar Arnold Sihombing dalam pesan tertulisnya yang diterima JawaPos.com, Sabtu (23/12).
Putusan yang dikeluarkan majelis KPPU itu pada Selasa (19/12). Amar putusannya menyatakan, PT Tirta Investama sebagai produsen AMDK Aqua dan PT Balina Agung Perkasa sebagai distributor Aqua terbukti secara meyakinkan telah melanggar pasal 15 ayat 3 huruf b dan pasal 19 huruf a dan b Undang Undang No 5 tahun 1999 tentang persaingan usaha.
Majelis hakim KPPU yang dipimpin Kurnia Sya’ranie menyatakan pihak aqua, baik produsen maupun distributor terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 15 ayat 3 huruf b uu no 5 thn 99 dan pasal 19 huruf a dan b UU no 5 tahun 99.
Atas putusan itu PT Tirta Investama didenda sebesar Rp 13.845.450.000 dan PT Balina didenda Rp 6.294.000.000. Denda itu disetorkan ke kas negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha satuan tugas KPPU melalui bank pemerintah.
Putusan itu diapresiasi oleh sejumlah pedagang yang sebelumnya merasa dipaksa dilarang menjual produk selain aqua. Seperti Yatim Agus Prasetyo, pemilik Toko Vanny alias Chun Chun di Karawang yang menjadi kunci utama terkuaknya praktik monopoli tersebut mengaku merasa lega.
Perjuangannya selama ini telah mendapatkan keadilan dengan dikabulkannya oleh Majelis Komisi KPPU. “Ya saya sudah tahu itu. Puas, karena itu memang harus ditindak kalau tidak akan jadi kebiasaan dan ditiru perusahaan lain," ungkapnya.
Sementara pihak PT Tirta Investama yang dimintakan komentarnya atas kasus ini belum memberikan tanggapan. Saat dihubungi dan pesan yang dikirimkan belum direspons oleh pihak Aqua. Baik itu PT Tirta Investama maupun PT Balina Agung Perkasa.

Dana Desa Terpangkas untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Infrastruktur Sebagian Desa di Tulungagung Tak Sesuai Rencana
12 Spot Kuliner Bakso di Bandung yang Terkenal karena Tekstur Dagingnya yang Juara
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
10 Spot Mie Kocok di Bandung Terenak, Kuliner Khas dengan Kuah Kental dan Bumbu Tradisional
12 Restoran Seafood Terenak di Bandung, Surganya Kuliner Laut yang Tak Pernah Sepi Pengunjung
15 Kuliner Bakso di Solo yang Selalu Jadi Incaran, dari yang Paling Legend hingga yang Kekinian
Resmi Pindah ke Bali! Derby Jawa Timur Arema FC vs Persebaya Surabaya Digelar di Stadion Kapten I Wayan Dipta
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi Sebut Ada 3 Lokasi untuk Pembangunan Koperasi Merah Putih
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Lawan Arema FC Laga Terakhir Bruno Moreira? Intip Akhir Kontrak Kapten Persebaya Surabaya
