Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 12 Februari 2018 | 22.31 WIB

27 Ribu Ekstasi Hello Kitty Gagal Diedarkan

Kapolres Barelang Kombes Pol Hengki menunjukkan barang bukti ekstasi di Mapolresta Barelang, Senin (12/2). - Image

Kapolres Barelang Kombes Pol Hengki menunjukkan barang bukti ekstasi di Mapolresta Barelang, Senin (12/2).

JawaPos.com - Penyelundupan narkoba asal Malaysia via Batam kembali digagalkan. Kali ini berupa sabu-sabu dan ekstasi. Aparat Polres Barelang berhasil menyita 27.296 butir ekstasi dan enam paket sabu.


"Kami amankan ekstasi berwarna merah jambu dengan logo Hello Kitty. Sementara sabu dalam kemasan teh Cina dengan kemasan berwarna emas," jelas Kapolres Barelang Kombes Pol Hengki dalam keterangan pers di Mapolres Barelang, Batam, Senin (12/2).


Barang bukti narkoba disita dari seorang kurir berinisial SB. Tersangka merupakan warga Pulau Terong, Kecamatan Belakang Padang, Batam, Kepulauan Riau (Kepri).


SB mengaku sudah dua kali melakukan penyelupan narkoba. Dia mendapatkan upah sebesar Rp40 juta. Selanjutnya, uang tersebut dipakai untuk bersenang-senang. "Duitnya untuk enjoy saja," cetus SB yang baru saja bertunangan itu.


Tersangka menerima narkoba dari seorang warga Malaysia di Out Port Limit (OPL) antara Indonesia dan Malaysia pada Selasa (30/1) lalu. Rencananya, sabu-sabu dan ekstasi diserahkan kepada seorang yang berada di Palembang. Kini, dua orang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Polisi masih menyelidiki pemilik sabu dari Malaysia dan penerimanya di Palembang.


Hengki menjelaskan, upaya petugas membongkar jaringan ini mengalami kendala karena terputusnya komunikasi antar-kurir. Setiap kurir memiliki semacam sandi apabila salah satu dari mereka tertangkap. "Kami mencoba untuk mengembangkan namun terputus. Itu sebabnya kami menunda ekspos ini cukup lama," papar Hengki.


SB dijerat dengan pasal 114 ayat (2) juncto pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancamanan hukuman paling cepat lima tahun penjara dan paling lama hukuman seumur hidup atau hukuman mati.

Editor: Sofyan Cahyono
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore