
Kapolda Kalsel Irjen Pol Andi Rian R Djajadi bersama forkopimda memusnahkan barang bukti sabu-sabu yang disita.
JawaPos.com–Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan mengungkap penyelundupan sebanyak 35 kilogram sabu-sabu dari kawasan Segitiga Emas (The Golden Triangle) yang meliputi negara Thailand, Myanmar, dan Laos.
”Setelah terdeteksi narkoba yang didapat dari jaringan luar negeri, kami bekerja sama dengan Bareskrim Polri untuk pengembangan,” kata Kapolda Kalsel Irjen Pol Andi Rian R. Djajadi seperti dilansir dari Antara di Banjarmasin, Rabu (14/6).
Dia mengatakan, dua pelaku ditangkap dalam peredaran narkotika dalam jumlah besar tersebut. Yakni MR, 26, warga Banjarmasin; dan MZ, 33, warga Jawa Timur.
Kapolda menyebut, jaringan itu menggunakan rute baru untuk memasok sabu-sabu ke Kalimantan. Jika biasanya masuk melalui jalur darat di perbatasan Malaysia-Indonesia, sekarang dari Sumatera terus ke Pulau Jawa dan dibawa ke Banjarmasin lewat Surabaya, Jawa Timur.
”Saya sudah perintahkan untuk bisa mengembangkan perkara ini dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU), selain pidana utama narkotika,” ujar Kapolda Andi Rian R. Djajadi, yang mengapresiasi kinerja anggotanya dalam mengungkap peredaran narkotika.
Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombespol Tri Wahyudi menjelaskan, kronologi pengungkapan diawali informasi masyarakat adanya rencana sabu-sabu dalam jumlah besar masuk ke Banjarmasin pada akhir Maret. Menindaklanjuti informasi itu, Kapolda membentuk tim dipimpin Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Kalsel AKBP Zaenal Arifien di bawah pengawasan dan pengendalian Wadir Resnarkoba Polda Kalsel AKBP Ernesto Saiser.
Hasil penyelidikan selama tiga bulan, akhirnya petugas berhasil menangkap MR dan MZ ketika melakukan transaksi 3,2 kilogram sabu-sabu di Jalan Veteran Banjarmasin. Kemudian dikembangkan ke rumah yang ditempati MZ di Jalan Pramuka Kompleks Melati Banjarmasin didapati lagi 32 kilogram sabu-sabu beserta perlengkapan pengolahan campuran sabu dan alat timbang hingga catatan transaksi narkoba.
Tri membeberkan trik tersangka MZ meracik kembali sabu-sabu untuk menghasilkan kualitas terbaik. Yaknii dengan mencampurkan setiap satu kilogram sabu-sabu berkualitas bagus dengan 10 ons sabu-sabu kualitas jelek melalui berbagai bahan campuran lain sehingga narkotika menjadi lebih bagus.
Adapun jeratan hukum yang diterapkan polisi terhadap kedua tersangka, yakni pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama dua puluh tahun.
Seluruh barang bukti yang disita kemudian dimusnahkan dihadiri Gubernur Kalsel Sahbirin Noor bersama forkopimda yang sekaligus menyerahkan penghargaan untuk Kapolda dan Dirresnarkoba Polda Kalsel atas keberhasilan pengungkapan narkotika jaringan internasional.

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Persebaya Surabaya Rayakan Kembalinya Bruno Moreira, Bonek Kompak Satu Suara
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Tanpa Eliano Reijnders dan Luciano Guaycochea! Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Persib Bandung
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
12 Tempat Makan Legend di Bandung yang Wajib Dicoba, Ada yang Sudah Berdiri Sejak Zaman Belanda!
Awas Macet! Besok Ribuan Buruh Demo May Day di Surabaya, Ini Jalan yang Perlu Dihindari
