Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 14 Januari 2018 | 23.36 WIB

Mesum di Pinggir Sungai, Sepasang Pelajar SMP Ditangkap Warga

elajar SMP berinisial J,14, yang ditangkap warga berduaan di pinggir sungai dengan sang pacar yang juga berstatus pejalan SMP saat diinterogasi petugas - Image

elajar SMP berinisial J,14, yang ditangkap warga berduaan di pinggir sungai dengan sang pacar yang juga berstatus pejalan SMP saat diinterogasi petugas


JawaPos.com - Diduga berbuat mesum, dua pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang tengah asik berduaan di pinggir sungai kecamatan Koto Tangah, Kota Padang ditangkap warga.


Beruntung mereka tidak diamuk massa. Warga pun akhirnya menggelandang kedua remaja tanggung tersebut ke Mapolsek setempat.


Informasi yang berhasil dikumpulkan, aksi mesum itu dilakukan oleh pelajar laki-laki berinisial J, 14 dan pelajar perempuan berininsial A, 14. Keduanya ditangkap warga pada Sabtu (13/1) malam.


Kepada petugas, mereka awalnya berniat menikmati jajanan somai yang telah dibungkus sembari bermalam minggu. Namun diduga sepinya lokasi mendukung aksi tidak senonoh tersebut. 


Biasanya kata J, dia kerap ke lokasi sungai bersama teman-teman lainnya. Namun, saat itu, dia hanya berdua dengan sang pacar. Ia mengaku, tidak mengetahui kenapa hasrat untuk melakukan perbuatan asusila terlintas dibenaknya dengan sang pacar.


"Memang saya telah membuka celana. Tapi, saat itu hanya berciuman saja. Saya tidak menyadari kenapa kejadian itu terjadi," kata pelajar laki-laki saat di interogasi petugas.


Sedangkan pelajar perempuan berinisial A mengaku, pacarnya itu hanya memegang kemaluannya dan tidak sempat berhubungan intim lantaran aksinya keburu diketahui warga.


Kapolsek Koto Tangah Kompol Joni Darmawan mengatakan, setelah disodorkan warga ke Polsek Koto Tangah, pihaknya langsung berkoordinasi dengan pihak sekolah dan memanggil kedua orangtua siswa tersebut.


"Iya, kejadiannya benar. Tapi, kedua orangtua pelajar ini sepakat berdamai. Keluarga pasangan perempuan tidak membuat laporan polisi dan hanya membuat surat pernyataan perdamian," kata Kompol Joni Darmawan membenarkan, Minggu (14/1).

Editor: Sari Hardiyanto
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore