Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 30 Mei 2018 | 04.51 WIB

Oknum Pejabat Kemenag Solo Diduga Lakukan Pungli Hingga Ratusan Juta

Kepala Kejaksaan Negeri Solo, Teguh Subroto (tengah) saat memberikan keterangan kepada wartawan, Selasa (29/5). - Image

Kepala Kejaksaan Negeri Solo, Teguh Subroto (tengah) saat memberikan keterangan kepada wartawan, Selasa (29/5).

JawaPos.com - Oknum pejabat di kantor Kementerian Agama Kota Solo diduga melakukan pungutan liar (Pungli) terhadap 15 calon pegawai negeri sipil (CPNS). Dari pungli yang dilakukan tersebut, total uang yang berhasil didapat mencapai Rp 450 juta.


Saat ini, kasus Pungli tersebut tengah ditangani pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo. Hingga saat ini, setidaknya sudah ada 19 saksi yang dimintai keterangan terkait kasus pungli tersebut.


Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Solo, Teguh Subroto menjelaskan, mencuatnya kasus pungli tersebut berdasarkan laporan dari masyarakat. Awalnya, ada 15 CPNS dari Kemenag Solo yang sebelumnya merupakan pegawai honorer K2.


Ke 15 orang tersebut, sudah mengikuti tes seleksi CPNS dan dinyatakan lolos. "Namun SK CPNSnya tidak juga keluar. Lalu ada oknum pejabat di kantor Kemenag yang menawarkan kepada para pegawai tersebut untuk membayar sejumlah uang," terang Teguh kepada JawaPos.com, Selasa (29/5).


Untuk setiap orang, Teguh menambahkan, para CPNS diminta untuk membayar uang senilai Rp 25 juta dengan total mencapai Rp 375 juta. Dan setelah uang diberikan, beberapa bulan kemudian SK CPNS keluar. Tetapi, setelah SK keluar, oknum tersebut kembali meminta sejumlah uang kepada para CPNS tersebut.


"Alasannya uang tersebut akan digunakan untuk syukuran. Besaran uang yang diminta yakni Rp 5 juta untuk setiap orang dengan total mencapai Rp 75 juta," katanya. Dengan tambahan pungli tersebut, total uang yang sudah masuk pada oknum pejabat kantor Kemenag mencapai Rp 450 juta.


Kemudian lanjutnya, pada pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal Kemenag RI, oknum tersebut kemudian mengembalikan uang yang diminta untuk syukuran sebesar Rp 75 juta. Tetapi, oknum itu tidak mengembalikan uang untuk pelicin SK senilai Rp 375 juta.


"Kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap 19 orang saksi, termasuk kepala kantor Kemenag, pegawai, 15 CPNS, 1 PNS dan 3 pejabat struktural. Dan sekarang statusnya sudah kami tingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan," ungkapnya.


Atas tindakannya, oknum tersebut disangkakan Pasal 12 huruf e UU RI no 31 tahun 1999, jo UU RI no 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan tindak Pidana Korupsi. Selain itu, juga pasal 11 UU RI nomor 31 tahun 1999 jo UU RI no 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman maksimal lima tahun penjara atau denda maksimal Rp 250 juta.

Editor: Budi Warsito
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore