
Kepala Kejaksaan Negeri Solo, Teguh Subroto (tengah) saat memberikan keterangan kepada wartawan, Selasa (29/5).
JawaPos.com - Oknum pejabat di kantor Kementerian Agama Kota Solo diduga melakukan pungutan liar (Pungli) terhadap 15 calon pegawai negeri sipil (CPNS). Dari pungli yang dilakukan tersebut, total uang yang berhasil didapat mencapai Rp 450 juta.
Saat ini, kasus Pungli tersebut tengah ditangani pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo. Hingga saat ini, setidaknya sudah ada 19 saksi yang dimintai keterangan terkait kasus pungli tersebut.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Solo, Teguh Subroto menjelaskan, mencuatnya kasus pungli tersebut berdasarkan laporan dari masyarakat. Awalnya, ada 15 CPNS dari Kemenag Solo yang sebelumnya merupakan pegawai honorer K2.
Ke 15 orang tersebut, sudah mengikuti tes seleksi CPNS dan dinyatakan lolos. "Namun SK CPNSnya tidak juga keluar. Lalu ada oknum pejabat di kantor Kemenag yang menawarkan kepada para pegawai tersebut untuk membayar sejumlah uang," terang Teguh kepada JawaPos.com, Selasa (29/5).
Untuk setiap orang, Teguh menambahkan, para CPNS diminta untuk membayar uang senilai Rp 25 juta dengan total mencapai Rp 375 juta. Dan setelah uang diberikan, beberapa bulan kemudian SK CPNS keluar. Tetapi, setelah SK keluar, oknum tersebut kembali meminta sejumlah uang kepada para CPNS tersebut.
"Alasannya uang tersebut akan digunakan untuk syukuran. Besaran uang yang diminta yakni Rp 5 juta untuk setiap orang dengan total mencapai Rp 75 juta," katanya. Dengan tambahan pungli tersebut, total uang yang sudah masuk pada oknum pejabat kantor Kemenag mencapai Rp 450 juta.
Kemudian lanjutnya, pada pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal Kemenag RI, oknum tersebut kemudian mengembalikan uang yang diminta untuk syukuran sebesar Rp 75 juta. Tetapi, oknum itu tidak mengembalikan uang untuk pelicin SK senilai Rp 375 juta.
"Kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap 19 orang saksi, termasuk kepala kantor Kemenag, pegawai, 15 CPNS, 1 PNS dan 3 pejabat struktural. Dan sekarang statusnya sudah kami tingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan," ungkapnya.
Atas tindakannya, oknum tersebut disangkakan Pasal 12 huruf e UU RI no 31 tahun 1999, jo UU RI no 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan tindak Pidana Korupsi. Selain itu, juga pasal 11 UU RI nomor 31 tahun 1999 jo UU RI no 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman maksimal lima tahun penjara atau denda maksimal Rp 250 juta.

Fans Persija Datangi Sesi Latihan di Sawangan, Jakmania Bentangkan Spanduk Kritik untuk Manajemen Klub
Kemendiktisaintek Ubah Nama Prodi Teknik jadi Rekayasa, ini Daftarnya
Sekjen Laskar Merah Putih Minta Presiden Perhatikan Para Jaksa: Mereka Belum Dapat Apresiasi yang Proporsional
11 Oleh-Oleh Khas Semarang yang Paling Diburu Wisatawan karena Rasanya Lezat dan Cocok Dijadikan Buah Tangan
Jadwal Moto3 Catalunya 2026: Veda Ega Pratama Siap Jaga Konsistensi di Barcelona
Koperasi Desa Merah Putih di Pakuhaji Sepi dan Bangunan Sederhana, Dinkop UMKM Tangerang: Tidak Dibangun dari Dana Agrinas
5 Mall Terbaik dan Paling Cozy di Solo, Cocok untuk Menikmati Kuliner, Belanja, dan Nongkrong di Satu Tempat
13 Buah Tangan Khas Malang Paling Populer dengan Cita Rasa Lezat dan Harga Ramah di Kantong
12 Rekomendasi Oleh-Oleh Tradisional dan Kekinian Khas Bandung, Wajib Masuk Daftar Belanja Wisatawan Saat Berkunjung ke Kota Kembang
10 Rekomendasi Oleh-oleh Khas Solo yang Selalu Ramai Dibeli Saat Musim Liburan, Mulai dari Tradisional hingga Makanan Kekinian!
