Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 30 Juli 2018 | 01.37 WIB

Pemilihan Rois Syuriah dan Tanfidiyah Konferwil NU Jatim Dimulai

Sidang pleno pemilihan ketua Tanfidiyah dan Ketua Rois Syuriah dalam Konferensi Wilayah (Konferwil) PWNU Jawa Timur di Ponpes Lirboyo Kediri resmi dimulai. - Image

Sidang pleno pemilihan ketua Tanfidiyah dan Ketua Rois Syuriah dalam Konferensi Wilayah (Konferwil) PWNU Jawa Timur di Ponpes Lirboyo Kediri resmi dimulai.

JawaPos.com - Sidang pleno pemilihan ketua Tanfidiyah dan Ketua Rois Syuriah dalam Konferensi Wilayah (Konferwil) Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur di Pondok Pesantren Lirboyo, Kediri, Minggu, (29/7) resmi dibuka. Dalam sidang pleno keempat ini duduk sebagai pimpinan sidang, Robikin Emhas yang juga Ketua PBNU.


Untuk pemilihan ketua Rois Syuriah, Robikin memberikan waktu kepada 7 anggota Ahlul Halli Wal Aqdi (AHWA) yang sudah terpilih dan ditetapkan untuk melakukan musyawarah mufakat siapa yang akan ditunjuk sebagai ketua Rois Syuriah. Penentuan ketua itu bisa diambil dari anggota AHWA atau diluar anggota AHWA dengan syarat yang bersangkutan bersedia.


Ketujuh anggota AHWA yang terpilih adalah, KH. Nurul Huda, KH. Nawawi Abdul Jalil, KH. Agoes Ali Masyhuri, KH. Kholil As'ad, KH. Ubaidillah Faqih, KH. Abdullah Kafabih Mahrus, KH. Safiudin Wahid.


"Kami persilahkan kepada anggota AHWA melakukan musyawarah terlebih dahulu," kata Robikin dalam sidang.


Sambil menunggu proses penentuan Rois Syuriah oleh anggota AHWA, Robikin juga melanjutkan proses pemilihan ketua Tanfidiyah dengan cara voting. Sebab, tawaran Robikin agar dilakukan secara musyawarah mufakat atau aklamasi ditolak oleh mayoritas peserta sidang.


"Musyawarah mufakat tidak bisa dilangsungkan. Jadi kata lakukan voting," sambung Robikin.


Untuk pemilihan ketua Tanfidiyah ini, akan diikuti oleh 45 Pengurus Cabang (PC) yang memiliki hak suara. Untun PC NU pulau Kangean diputuskan tidak memiliki hak suara lantaran Surat Keputusan (SK) kepengurusan sudah habis sejak 2010 silam.


Dalam pemilihan ini, pertama akan dilakukan voting pencalonan. Sebab, berdasarkan tata tertib pemilihan, setiap bakal calon harus mengantongi dukungan minimal 17 suara. Setelah itu, bakal calon yang memenuhi dukungan terhadap berhak mengikuti tahapan pemilihan selanjutnya.


Sementara hingga proses pemilihan ini dimulai, sudah mengeruct kepada dua nama, KH. Abdul Hakim Mahfudz (Gus Kikin) dan KH. Marzuki Mustamar.

Editor: Sari Hardiyanto
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore