Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 12 Januari 2018 | 02.58 WIB

Sopir Truk yang Tewaskan Dua Pejalan Kaki di Semarang Belum Tersangka

Proses evakuasi sopir truk yang terjepit kabin. - Image

Proses evakuasi sopir truk yang terjepit kabin.


JawaPos.com - Penyidik Satuan Lalu Lintas Polrestabes Semarang belum menetapkan sopir truk, Sugiono, 48, sebagai tersangka meski yang bersangkutan telah menewaskan dua pengguna jalan di Jalan Abdulrahman Saleh, Semarang Barat, Rabu (10/1) kemarin


Kasat Lantas Polrestabes Semarang AKBP Yuswanto Ardi mengatakan, bahwa sopir asal Kanigaran, Probolinggo, Jawa Timur itu, masih dalam pemeriksaan. 


Pihaknya mengaku masih membutuhkan bukti yang cukup untuk menetapkan seseorang, dalam hal ini adalah Sugiono, sebagai tersangka.


Ditambah lagi, menurutnya kecelakaan yang terjadi di turunan depan SMPN 19 Semarang tersebut diduga terjadi karena truk mengalami kelebihan muatan. 


"Tidak langsung kami tentukan siapa tersangkanya. Saya sudah memerintahkan, kalau kecelakaan yang melibatkan angkutan barang akan selalu diukur berat baik volume maupun dimensi di lapangan," ujarnya ketika ditemui di kantornya, Kamis (11/1).


Selanjutnya, Yuswanto mengaku akan meminta penyidik menanyakan kepada yang bersangkutan, apakah dirinya mengetahui truk yang dikemudikannya kelebihan muatan atau tidak. 


"Kalau itu memang perintah, dari siapa? Nanti yang memberikan perintah itu akan kami periksa. Dari situ nanti baru bisa mengarah siapa yang salah dan harus bertanggung jawab atas kejadian ini," jelasnya. 


Lebih lanjut, pihaknya juga sudah memerintahkan jajarannya untuk melaksanakan pemetaan di sekitar lokasi kejadian. Yakni, dengan mengukur berapa panjang jalan turunan, sudut elevasi, serta lebar jalan termasuk jarak lokasi dari pusat keramaian. 


"Itu akan kami jadikan dasar untuk disampaikan kepada Kadishub dan PU (Dinas Pekerjaan Umum) melalui forum lalu lintas," ungkapnya. 


Menurutnya, forum lalu lintas tersebut menjadi penting guna mempertegas aturan penggunaan jalan, dimana sebenarnya jalur tersebut merupakan jalur larangan kendaraan berat untuk melintas. 


"Kami juga akan meminta pihak Dinas Perhu bungan setempat untuk melengkapi infrastruktur seperti papan rambu larangan melintas maupun marka kejut supaya kecelakaan bisa ditekan di lokasi itu," tandasnya. 

Editor: Sari Hardiyanto
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore