
Ilustrasi: Kantor pelayanan satu atap Kabupaten Brebes
JawaPos.com - Pusat pemerintahan di Pemkab Brebes akan pindah dari Kecamatan Brebes ke Kecamatan Bulakamba. Bahkan, di 2018 ini legalisasi dari Kemendagri diharapkan sudah bisa diterbitkan. Sehingga secara aturan, 2019 pusat pemerintahan pindah ke lokasi yang baru sebagai tahapan awalnya.
Selain sudah kerap diwacanakan Bupati Brebes Idza Priyanti yang menganggap lokasi pemerintahan saat ini sudah kurang representatif lagi, pemindahan pusat pemerintahan itu juga untuk memperluas kewilayahan perkotaan dan membuka titik keramaian baru.
Menanggapi hal ini, Kepala Bagian (Kabag) Tata Pemerintahan Setda Brebes Warsito Eko Putro membenarkan kabar tersebut. Bahkan, dia menyebut kajian untuk rencana pemindahan pusat pemerintahan sudah dilakukan cukup lama.
"Tim akademisi dari Undip Semarang, sudah melakukan kajian sejak tahun lalu. Meneliti calon-calon lokasi baru, ada beberapa tapi akhirnya yang dianggap paling memungkinkan di wilayah Kecamatan Bulakamba. Dan kemarin sudah disurvei pejabat terkait ke lokasi," terangnya, kemarin.
Dalam kajian tersebut, lanjut Eko, ada beberapa tanah aset pemerintah opsi lokasi, diantaranya adalah lokasi kantor Setda saat ini. Kemudian, di Keluarahan Pasarbatang, yakni di gedung yang sempat direncanakan untuk Kantor Pemerintahan Terpadu (KPT) di Jalan Yos Sudarso Brebes seluas 5,5 hektare, di Desa Banjaratma seluas 28 hektare, di Kecamatan Larangan 42 hektare serta di komplek Kecamatan Bulakamba seluas 12 hektare.
"Jadi ada banyak pertimbangan, misalnya karena kondisi alam, efsiensi anggaran, efektifitas serta lainnya. Hingga akhirnya di Kecamatan Bulakamba yang dianggap paling memungkinkan, tepatnya di sebelah barat kantor kecamatan yang saat ini agak ke utara," jelas dia.
Setelah hasil kajian akademis tersebut keluar, saat ini pihaknya tengah menyiapkan laporan kepada DPRD Brebes untuk disetujui. Rekomendasi dari DPRD itu dilanjutkan ke Pemprov Jateng untuk diteruskan ke Kemendagri untuk dibuatkan dasar hukumnya. Sehingga di 2019, secara normatif pusat pemerintahan sudan bisa pindah ke lokasi yang baru.
"Untuk saat ini, dasarhukumnya cukup dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) jadi bukan UU lagi. Harapannya tahun ini, PP sudah terbit sehingga sudah ada legalisasi."
Menurutnya, setelah ada dasar hukum dari pemerintah pusat, di tahun-tahun selanjutnya kegiatan dilanjutkan dengan pemebangunan infrastruktur. "Sampai di situ dinas teknis diarahkan untuk memulai kegiatan infrastruktur, tentunya butuh waktu yang lama sampai semua siap pindah pusat pemerintahan ke sana," tutup dia.

Jika Persija Jakarta Gagal Juara, The Jakmania Punya Kesempatan Melihat Bobotoh Menangis
10 Rekomendasi Restoran Paling Populer di Surabaya dengan Menu Lengkap dan Harga Variatif
14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Tak Peduli Larangan ke Jepara, The Jakmania Sebut Kebiasaan atau Takut Main di Jakarta saat Persija Jamu Persib
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Mengenal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026: Aturan, Materi, dan Ambang Batas
Korban Rudapaksa di Cipondoh Jalani Trauma Healing, DP3AP2KB Kota Tangerang Beri Pendampingan Khusus
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
