
ILUSTRASI: Persidangan.
JawaPos.com - Pengadilan Negeri (PN) Medan telah mengeluarkan putusan atas kasus penodaan agama, Selasa (21/8) lalu. Meiliana, 44, yang duduk sebagai terdakwa, diganjar hukuman satu tahun enam bulan penjara. Meiliana menangis mendengar putusan itu. Dia terus menyeka air matanya saat persidangan berlangsung.
Merespons putusan majelis hakim, pengacara Meiliana akan mengajukan banding. Sebab dinilai ada banyak yang tidak terkuak dalam persidangan yang harusnya meringankan hukuman Meiliana.
"Harapan kami bisa banding. Karena nggak ada bukti. Bagaimana tindak pidana tidak ada bukti," kata Ranto Sibarani, pengacara Meiliana, Kamis (23/8).
Jaksa menyatakan bahwa Meiliana melarang seruan azan pada 29 Juli 2016. Nyatanya, saat itu massa secara beramai-ramai datang ke rumah Meiliana. Menurut Ranto, ketika itu Meiliana hanya mempertanyakan kepada masyarakat kenapa volume suara azan lebih besar dari biasanya.
“Sekarang suara masjid kami agak besar ya,” ungkap Ranto menirukan pernyataan yang dikatakan Meliana kepada pedagang yang biasa dipanggil Kak Uwo saat itu.
Pernyataan Meiliana itupun dibenarkan Kak Uwo dalam kesaksian di persidangan. Meiliana juga menyampaikan bahasa itu secara perlahan dan dengan nada yang biasa.
"Sementara dalam proses persidangan, jaksa disebut hanya mencatumkan alat bukti surat dua unit pengeras suara merek TOA dan amplifie merek TOA. Nah, itu memberikan petunjuk apa dalam dakwaannya," beber Ranto.
Ranto juga mempertanyakan surat pernyataan yang ditandatangani 100 anggota Badan Kenaziran Masjid Al Maksun. Mereka menyatakan Meiliana melakukan penodaan agama.
Lebih lanjut, Ranto menyampaikan, jaksa hanya bertahan dengan surat pernyataan dan Fatwa MUI yang menyatakan kliennya bersalah. Padahal dalam persidangan sudah dihadirkan ahli untuk mempertanyakan apakah kedua hal tersebut bisa dijadikan alat bukti.
"Ada dua saksi ahli. Keduanya menyatakan satu-satunya cara menguji kebenaran dari suatu ucapan seseorang yang sudah dituliskan itu adalah dengan memperdengarkan rekamannya. Rekaman tidak pernah dihadirkan jaksa sebagai barang bukti di persidangan,” tegas Ranto.
Kini, Tim kuasa hukum Meiliana sedang menyusun banding terhadap apa yang diputuskan majelis hakim. Perkara ini dinilai terlalu berlarut-larut sejak 2016 hingga sekarang.
Dalam kurun waktu dua tahun, sempat dilakukan mediasi. Pihak-pihak yang terlibat dalam kerusuhan dan Meiliana diminta untuk meminta maaf. Proses permohonan maaf itupun telah dilakukan Agustus 2016 di hadapan Wali Kota Tanjung Balai dan sejumlah pimpinan institusi.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Tanjung Balai menuntut agar Meiliana dihukum 1 tahun 6 bulan penjara. Dalam perkara ini, Meiliana dinyatakan terbukti telah melakukan penodaan terhadap agama Islam yang kemudian memicu peristiwa kerusuhan SARA di Tanjung Balai sekitar 2 tahun lalu.
Perkara bermula saat Meiliana mendatangi tetangganya di Jalan Karya Lingkungan I, Kelurahan Tanjung Balai Kota I, Tanjung Balai Selatan, Tanjung Balai, Jumat, 29 Juli 2016. Meiliana lantas berkata kepada tetangganya. “Kak tolong bilang sama uwak itu, kecilkan suara masjid itu Kak, sakit kupingku, ribut,” kata terdakwa sambil menggerakkan tangan kanannya ke kuping kanan.
Permintaan Meiliana disampaikan ke BKM Al Makhsum. Jumat (29/7) sekitar 19.00 WIB, pengurus masjid mendatangi kediamannya dan mempertanyakan permintaan perempuan itu. “Ya lah, kecilkanlah suara masjid itu ya. Bising telinga saya, pekak mendengar itu,” jawab Meiliana.

Dana Desa Terpangkas untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Infrastruktur Sebagian Desa di Tulungagung Tak Sesuai Rencana
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
12 Spot Kuliner Bakso di Bandung yang Terkenal karena Tekstur Dagingnya yang Juara
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
10 Spot Mie Kocok di Bandung Terenak, Kuliner Khas dengan Kuah Kental dan Bumbu Tradisional
12 Restoran Seafood Terenak di Bandung, Surganya Kuliner Laut yang Tak Pernah Sepi Pengunjung
15 Kuliner Bakso di Solo yang Selalu Jadi Incaran, dari yang Paling Legend hingga yang Kekinian
Jadwal Thomas Cup 2026 Indonesia vs Aljazair, Siaran Langsung, dan Live Streaming: Laga Perdana Wajib Menang!
