Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 20 April 2018 | 14.05 WIB

Rame Miras Oplosan, Razia Miras Digencarkan

ILUSTRASI Peredaran miras oplosan terus diwaspadai. Guna menghindari jatuhnya korban jiwa, di Bojonegoro, operasi miras gencar dilakukan. - Image

ILUSTRASI Peredaran miras oplosan terus diwaspadai. Guna menghindari jatuhnya korban jiwa, di Bojonegoro, operasi miras gencar dilakukan.

JawaPos.com – Peredaran miras oplosan terus diwaspadai. Guna menghindari jatuhnya korban jiwa, di Bojonegoro, operasi miras gencar dilakukan. Bahkan razia yang masuk dalam operasi penyakit masyarakat (pekat) tersebut menyasar warung remang-remang dan kerap dipergunakan untuk mabok.


Kasat Reskoba Polres Bojonegoro, AKP Bambang Ady Tenggani menuturkan, ada tiga titik yang menjadi target operasi, di antaranya satu warung di wilayah Kecamatan Kalitidu, dua warung dan satu lokasi karaoke yang berada di dalam Kota Bojonegoro.


"Kita menyisir empat warung yang kita duga menjual minuman keras atau miras. Razia ini, kita lakukan untuk menjaga stabilitas keamanan dan menekan pengguna miras oplosa serta dalam rangka menyongsong datangnya bulan suci Ramadhan," ujar Kasat Reskoba AKP Bambang Ady Tenggani, Kamis (19/4).


Dari razia tersebut, 17 anggota gabungan Polres Bojonegoro berhasil mengamankan dua puluh liter miras jenis tuak, lima liter arak, lima botol anggur, dan satu oplosan bir dicampur arak. "Seluruh barang bukti yang didapati petugas, langsung dilakukan penyitaan," ujar Kasat Narkoba.


AKP Bambang menambahkan para penjual tersebut disangka telah melakukan tindak pidana ringan (tipiring). Karena melanggar pasal 19 ayat 1 jonto pasal 38 ayat Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bojonegoro Nomor 15 tahun 2015.


"Para tersangaka melanggar perda tentang penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum. Dan akan segera diajukan dalam sidang tipiring di Pengadilan Negeri Bojonegoro," imbuh Bambang. 


Oleh karena itu, pihaknya mengimbau kepada seluruh warga masyarakat Kabupaten Bojonegoro untuk menjauhi minuman keras dan narkoba. Menurutnya, kedua barang haram tersebut berpotensi merusak moral dan memberikan dampak timbulnya gangguan kamtibmas.


Dan apabila, ada warga masyarakat di sekitar tempat tinggalnya ada peredaran minuman keras agar segera melaporkan pada petugas atau kepolisian terdekat.


"Kami imbau kepada warga masyarakat agar menjauhi miras dan narkoba. Sampaikan kepada kami bila ada peredaran miras atau narkoba," pungkasnya usai razia.

Editor: Sari Hardiyanto
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore