Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 18 April 2018 | 12.15 WIB

Kawasan Perkebunan Jadi Arena Judi Dadu dan Togel, Omzet Ratusan Juta

Tiga tersangka dan barang bukti yang diamankan pihak kepolisian terkait kasus perjudian dadu dan togel di tengah perkebunan. - Image

Tiga tersangka dan barang bukti yang diamankan pihak kepolisian terkait kasus perjudian dadu dan togel di tengah perkebunan.

JawaPos.com – Tiga pelaku terdiri dari seorang bandar dan pemilik judi dadu, serta dua orang bandar dan pengepul judi togel diamankan anggota Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Timur (Kaltim), pada Senin (16/4). Mereka yaitu WS, 52, warga Samboja, Kutai Kartanegara (Kukar) sebagai bandar dan pemilik judi dadu, serta JA, 42, dan EF, 45, bandar dan pengepul togel yang beroperasi di Samboja.


Penangkapan ini berkat penyamaran anggota selama kurang lebih dua pekan. Polisi merespons cepat setelah mendapat informasi adanya aktivitas perjudian di kawasan perkebunan.


Lokasinya, berjarak kurang lebih 300 meter dari jalan poros Balikpapan-Samboja, Gunung Pasir, Kelurahan Kuala Samboja, Kukar. Setelah dilakukan investigasi, Direktur Reskrimum Kombes Pol Andhi Triastanto bersama jajarannya memulai penyelidikan dan mengatur strategi penggerebekan.


“Tidak ada perlawanan saat tiga pelaku kami amankan,” ujar Andhi, dikutip dari Kaltim Post (Jawa Pos Grup), Rabu (18/4).


Dari lokasi, polisi mendapati uang tunai sebesar Rp 36 juta. Sebesar Rp 7 juta di antaranya merupakan hasil aktivitas penjualan togel. Selain uang tunai, disita juga tujuh buah dadu, dua set tongkok atau penutup serta alasnya.


Diduga, pelanggan yang kerap memasang tebak angka togel dan dadu berasal dari kalangan pekerja swasta, perkebunan, dan pekerja batu bara. “Omzet judi dadu ini mencapai Rp 500 juta dalam sebulan,” kata Andhi.


Cara bermainnya, alas bertuliskan angka 1-6. Kemudian pemasang tinggal menaruh duitnya di angka-angka tadi, dengan minimal nominal Rp 5.000. Kemudian, tiga buah dadu diempas dalam tongkok. Setelah bandar memberi waktu dan tidak ada yang memasang lagi, barulah tongkok dibuka.


“Pemenangnya dapat dua kali lipat dari jumlah taruhan kalau angkanya sesuai di dadu,” jelas WS, bandar dan pemilik judi dadu.


Untuk judi togel, pelaku memanfaatkan teknologi. Pemasang cukup memasang angka togel melalui telepon, SMS ataupun layanan pesan. Kemudian, bandar memasangkan lagi di beberapa situs judi dunia maya tebak angka.


Tebakan angka itu mengikuti Singapura, Hong Kong, Tiongkok, dan Australia. “Ini sudah internasional, omzet ratusan juta,” kata Andhi.


Dari tersangka JA, barang bukti yang disita antara lain uang kurang lebih Rp 5 juta, buku rekapan pembelian nomor, kalkulator, dua handphone, sembilan rekapan nomor togel, dua kartu ATM. Untuk pelaku EF, barang bukti yang disita yaitu uang senilai Rp 2 juta, dua handphone, peralatan tulis, catatan pembelian nomor, dan tas.


“Ancaman pidananya maksimal 10 tahun penjara,” tegas Andhi. Dia menambahkan, pihaknya terus melakukan pengembangan termasuk menelusuri dugaan adanya bandar lain.

Editor: Estu Suryowati
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore