
Jati di lahan Perhutani Kendal, Jateng, ditanam pada 1891. (Istimewa)
JawaPos.com - Perhutani kehilangan setengah hutan kelolaannya. Kini hutan yang hilang itu kondisinya tidak terurus. Awalnya, hutan Jawa yang dikekola 2,4 juta hektare, lantas 1,1 juta hektare diambil pemerintah untuk rakyat.
Total hutan Perhutani di Jawa dan Madura 2,4 juta. Digunting 1,1 juta hektare. Kini sisanya 1,3 juta hektare. "Saya dengar yang 1,1 juta hektare itu sudah tak terawat, 200 ribuan jati sudah ditebang dan lahannya ditinggal,” kata pendiri Bank Tani dan pengamat lingkungan Masril Koto di Surabaya, Selasa (3/3).
"Se-Pulau Jawa orang menerima oksigen dari hutan Perhutani, saya khawatir, Jawa akan kian panas, karena hutannya diambil,” imbuh Masril.
Masril khawatir banjir dan longsor seperti di Sumatera akan terjadi di banyak tempat di Jawa. Apalagi kondisi ril hutan dari 1,1 juta hektare itu sudah dikuasai rakyat sekitar 200 sampai 300 ribu hektare. Pemerintah diminta untuk segera mengembalikan sisanya kepada Perhutani. Sebab, semestinya luas hutan di Jawa tidak boleh kurang dari 30 persen. kini tidak sampai 20 persen.
Sejak dua abad lalu, rimba Pulau Jawa sudah dijaga Belanda. Namun semakin tahun, karena desakan jumlah penduduk, maka luas hutan semakin tipis. “Makanya saya bilang, sebaiknya pemerintah mengembalikan pengelolaan hutan itu ke Perhutani, demi ratusan juta rakyat di sana,” pinta Masril.
Jati di lahan Perhutani Kendal, Jateng, ditanam pada 1891. (Istimewa)
Sebelumnya, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memang melakukan penataan ulang pengelolaan hutan di Jawa. Kebijakan ini ditandai dengan penetapan Kawasan Hutan dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK) yang mengambil alih sebagian lahan hutan produksi dan lindung yang sebelumnya dikelola oleh Perum Perhutani.
Hari ini sebanyak 1,1 juta hektare itu untuk pajak bumi bangunan (PBB)-nya terus ditagih ke Perhutani. KLHK menetapkan sekitar 1,1 juta hektare (1.103.941 ha) hutan produksi dan hutan lindung di Pulau Jawa dan Madura sebagai KHDPK.
Pemerintah beralasan pengambilalihan itu didasarkan pada SK Menteri LHK No. 287 Tahun 2022. Lebih utama lagi, untuk memperbaiki tata kelola hutan, menyelesaikan konflik tenurial, melaksanakan perhutanan sosial, dan rehabilitasi sekitar 472 ribu ha lahan kritis di Jawa.
Dengan pengambilalihan ini menyebabkan luas hutan yang dikelola Perum Perhutani di Jawa dan Madura menyusut signifikan.
Akibatnya, kebijakan itu menuai pro dan kontra. Serikat karyawan Perhutani sempat melakukan aksi penolakan karena dikhawatirkan akan mengganggu kelestarian hutan dan pengelolaan BUMN. Namun, pemerintah menegaskan bahwa hutan tersebut tetaplah milik negara dan bertujuan untuk kemakmuran masyarakat lokal melalui perhutanan sosial.

14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
Jika Persija Jakarta Gagal Juara, The Jakmania Punya Kesempatan Melihat Bobotoh Menangis
Tak Peduli Larangan ke Jepara, The Jakmania Sebut Kebiasaan atau Takut Main di Jakarta saat Persija Jamu Persib
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Persebaya Surabaya Rayakan Kembalinya Bruno Moreira, Bonek Kompak Satu Suara
Pesan Haru Milos Raickovic ke Bonek! Gelandang Persebaya Surabaya Sudah Berikan Segalanya Musim Ini
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
Korban Dicekoki Miras Hingga Tak Sadar, Pelaku Pemerkosaan Cipondoh Masih Dicari
Link Live Streaming Semifinal Uber Cup 2026 Indonesia vs Korea Selatan dan Line-up Pertandingan
