Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 17 Juli 2018 | 03.30 WIB

Layanan Taksi Ahmad Yani Dinilai Langgar UU Perlindungan Konsumen

Layanan taksi Bandara Internasional Ahmad Yani Semarang - Image

Layanan taksi Bandara Internasional Ahmad Yani Semarang

JawaPos.com - Peristiwa pemaksaan penurunan penumpang taksi non-bandara Ahmad Yani Semarang oleh diduga oknum terulang kembali. Aturan bersifat memonopoli persaingan usaha yakni yang mewajibkan penumpang menaiki taksi layanan bandara lagi-lagi disorot.


Ketua Lembaga Pembinaan dan Perlindungan Konsumen (LP2K) Kota Semarang Ngargono, mengatakan, pelarangan menumpangi angkutan taksi selain yang disediakan bandara merupakan sebuah pelanggaran.


"Ini pelanggaran terhadap UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan UU No 5 tahun 1999 tentang Persaingan Usaha dan Larangan Monopoli," katanya saat dikonfirmasi, Senin (16/7).


Atas alasan itu, Ngargono pun mengimbau pemerintah dan penegak hukum untuk dapat bertindak tegas. Sebagai salah satu upaya agar kejadian serupa tak lagi terulang.


"Tidak bisa praktek intimidasi kepada konsumen terus menerus seperti ini. Kapan teror seperti ini harus berakhir. Jangan mentang-mentang sedang berkuasa terus mereka memperlakukan konsumen seenaknya sendiri," sebutnya.


Di sisi lain, Ngargono turut menyarankan kepada para konsumen bandara manakala kasus serupa terjadi lagi untuk melapor ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). "Kalau lapor ke pihak bandara malah ujungnya mentok," katanya.


Diberitakan sebelumnya, sebuah akun Facebook bernama Nathalie Nathalie menuliskan peristiwa yang menimpa dirinya pada Minggu (15/7) siang. Dikisahkannya, ia dilabrak seorang yang yang ia sebut oknum saat menumpangi taksi Blue Bird. Nathalie diminta turun dan dipaksa menggunakan taksi layanan bandara.


Dian Purnamasari, General Manager and Section Head PT Angkasa Pura I Bandara Internasional Ahmad Yani mengatakan telah menindaklanjuti peristiwa ini. Jelasnya, ia tidak membenarkan perlakuan kasar oleh oknum yang ia sebutkan bukan berasal dari pihak bandara itu.


Terkait aturan tidak memperbolehkan menaiki taksi lain kecuali yang disediakan bandara, Dian menjelaskan bahwa pihaknya hanya mengacu pada UU No 1 Tahun 2009 terkait Penerbangan. Dan Peraturan Kementrian Perhubungan No 56 Tahun 2015. Intinya, yakni untuk membuka lapangan usaha di bandara harus bekerjasama dengan pengelola bandara.


Diketahui, lahan Bandara Ahmad Yani Semarang sedianya adalah milik instalasi militer, sedangkan PT Angkasa Pura hanya menyewa lahan sesuai perjanjian. PT Angkasa Pura I tidak memiliki hak pengelolaan taksi di Bandara Ahmad Yani Semarang.


Selama ini pengelolaannya oleh Koperasi Primkopad S-16. Hal tersebut sama seperti pengelolaan di Bandara Balikpapan dan Bandara Adisucipto Jogjakarta, serta sejumlah bandara yang masih terintegrasi dengan lahan milik militer.


"Karena itulah di Soekarno-Hatta pun taksi yang bisa ambil penumpang hanya yang berstiker. Itu pakai kerja sama dengan AP2 dan dibatasi jumlahnya. Sedangkan di sini belum ada yang bekerjasama dengan kami. Terkait kejadian kemarin, ibu Nathalie sudah dijelaskan aturan tersebut dan ditawarkan beberapa pilihan tapi beliau tidak mau," ucap Dian saat dikonfirmasi.

Editor: Sari Hardiyanto
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore