Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 30 November 2016 | 18.28 WIB

Tak Mau Bayar Uang Sekolah, Anak Mantan Komisioner KPU Diberhentikan

Ilustrasi - Image

Ilustrasi

JawaPos.com MEDAN - Ingwer Arief Budiman Gulo, putra dari mantan Komisioner KPUD Sumut, Turunan Gulo diberhentikan dari sekolahnya.



Pemberhentian dari Sekolah Djuwita itu, karena Ingwer Arief Budiman Gulo tidak membayar uang sekolah dan uang program yang nilainya mencapai Rp 10,2juta.



Atas perlakuan seperti itu, Turunan Gulo mengadukan nasib anaknya ke Komisi B DPRD Medan. Dia keberatan dengan sikap pihak sekolah Djuwita yang memecat anaknya secara sepihak.



Turunan Gulo menjelaskan, alasannya tidak membayarkan kewajiban anaknya yang duduk di kelas IV itu, karena biaya itu tidak sesuai dari janji pihak sekolah.



Adapun kewajiban uang sekolah yang harus dibayarkan yakni Rp 2,2 juta per bulan dan uang program Rp 8 juta per siswa



"Awalnya pihak sekolah menawarkan dua alternatif untuk pembayaran uang sekolah yakni pertama, gurunya dari luar negeri dengan uang sekolah Rp 2,2 juta perbulan. Kedua, uang sekolah Rp 1,4 juta per bulan namun guru lokal. Sedangkan uang program itu disepakati diawal hanya Rp 6 juta," katanya Turunan dilansir Sumut Pos (Jawa Pos Group), Rabu (30/11).



Dia pun sepakat untuk membayar uang sekolah anaknya Rp 2,2 juta setiap bulan, karena guru yang akan mengajar berasal dari luar negeri.



"Tapi tahun ketiga hingga saat ini guru dari luar negeri sudah tidak ada lagi. Anehnya, siswa tetap diwajibkan dan dipaksa bayar Rp 2,2 juta, berarti telah terjadi pungli," sebutnya.



"Kami bersedia bayar Rp 1,4 juta, karena gurunya dari lokal. Kami bukan tidak mau bayar, tapi pihak sekolah telah melakukan pembohongan, tidak komit dan hanya menuntut hak tanpa melaksanakan kewajiban," paparnya.



Lebih jauh dikatakannya, kini uang program naik tiba-tiba dari kesepakatan semula Rp 6 juta menjadi Rp 8 juta per siswa.



Dalam pertemuan itu, Turunan Gulo juga mengungkapkan, manajemen sekolah terindikasi kuat melakukan pembohongan publik.



Semula manajemen sekolah sekolah berkredibel, berkualitas, berakreditasi A, tapi faktanya bahwa surat keterangan akreditasi A hanya berlaku hingga 2013 dan SMA-nya tidak layak dapat akreditasi A, karena ada kelas yang kosong dan nekat menyelenggarakan UN sendiri.



Sementara itu, Ketua Komisi B DPRD Medan Marulitua Tarigan menyimpulkan untuk mengeluarkan rekomendasi ke Disdik kota Medan agar segera menyurati pihak Sekolah Djuwita, sehinga  siswa yang dipecat segera diterima sekolah kembali.



"Pihak sekolah juga harus membatalkan surat yang dikeluarkan.  Begitu juga dengan proses penyelesaian pertikaian antara pihak sekolah dengan orang tua dan siswa supaya segera diselesaikan," kata Politisi Nasdem itu.



Di pihak lain, hingga berita ini diturunkan, pihak Sekolah Djuwita belum memberikan komentar apapun. (prn/dik/iil/JPG)

Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore