
Lift kaca di Pantai Kelingking Bali. (Radar Bali)
JawaPos.com - Gubernur Bali Wayan Koster resmi menghentikan proyek lift kaca di Pantai Kelingking, Nusa Penida, karena berbagai pelanggaran yang ada pada proyek tersebut. Ia memberi tenggat enam bulan bagi investor untuk membongkar seluruh bangunan, disusul tiga bulan masa pemulihan ruang.
Keputusan ini diumumkan pada Minggu (23/11) sebagai langkah tegas pemerintah atas kontroversi pembangunan yang dinilai melanggar aturan tata ruang.
Instruksi penghentian proyek lift kaca di Pantai Kelingking itu ditujukan kepada PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group sebagai pelaksana proyek. Seluruh aktivitas pembangunan diwajibkan berhenti total, dan pembongkaran dilakukan secara mandiri oleh pihak investor tanpa pengecualian.
Keputusan ini menandai babak baru polemik investasi di salah satu destinasi wisata ikonik Bali tersebut, setelah berbulan-bulan menjadi sorotan publik dan memicu perdebatan mengenai keberlanjutan lingkungan dan kewenangan perizinan.
Reaksi dan Konfirmasi
Dikutip dari Radar Bali, Senin (24/11), pihak PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group belum memberikan pernyataan resmi.
Direktur PT Bina Nusa Properti, I Komang Suantara selaku pihak yang mewakili perusahaan, juga belum dapat dihubungi karena nomor telepon dan WhatsApp tidak aktif.
Adapun pernyataan Wakil Bupati Klungkung Tjokorda Gde Surya Putra sebelumnya menegaskan bahwa Pemkab mengikuti sepenuhnya keputusan Pemprov Bali.
“Kami memberikan rasa aman terhadap investor, masyarakat dan pemerintah secara regulasi aman,” tandasnya.
Sebelumnya, polemik proyek ini makin memanas setelah Koster, Bupati Klungkung I Made Satria, dan Ketua Pansus TRAP I Made Supartha menyatakan bahwa penyelenggara proyek merupakan perusahaan bodong.
Izin yang dikantongi hanya untuk bangunan loket tiket, bukan pembangunan lift kaca. Pelanggaran yang ditemukan terutama terkait tata ruang berdasarkan Perda Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2020.
Koster menegaskan pembangunan lift kaca dilakukan tanpa rekomendasi dari Pemprov Bali maupun izin dari kementerian kelautan. Ia menolak anggapan pemerintah kecolongan dan menyebut sistem OSS (Online Single Submission) yang tidak diverifikasi daerah menjadi celah pelaksanaan proyek tanpa kontrol.
Rincian Pelanggaran yang Diungkap Koster
Investor disebut melakukan lima pelanggaran besar, di antaranya:
Bangunan lift kaca dan jembatan penghubung berdiri di kawasan sempadan jurang.

Daftar Pemain Timnas Argentina dan Aljazair di Grup J Piala Dunia 2026
Daftar Pemain Spanyol dan Tanjung Verde di Piala Dunia 2026
Daftar Pemain Inggris dan Kroasia di Grup L Piala Dunia 2026
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
Daftar Pemain Swedia dan Tunisia di Piala Dunia 2026
Prediksi Skor Jerman vs Curacao di Piala Dunia 2026: Der Panzer Siap Menggila di Laga Perdana
MUI Minta Pelaku dan Pengkampanye LGBTQ Bisa Dipidana, Lebih Berat dari Pasal Perzinaan
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
5 Transportasi Surabaya-Malang Selain Motor yang Lebih Hemat, Tarif Mulai Rp 12 Ribuan
Prediksi Skor Haiti vs Skotlandia di Piala Dunia 2026: The Tartan Army Bisa Menang Besar!
