Logo JawaPos
Author avatar - Image
07 November 2025, 05.30 WIB

Vonis Ringan untuk Christiano, Pengemudi BMW yang Tewaskan Mahasiswa UGM, 14 Bulan Penjara

Majelis Hakim PN Sleman menjatuhkan vonis 14 bulan penjara terhadap terdakwa Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan. (Istimewa) - Image

Majelis Hakim PN Sleman menjatuhkan vonis 14 bulan penjara terhadap terdakwa Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan. (Istimewa)

JawaPos.com-Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sleman menjatuhkan vonis 14 bulan penjara terhadap terdakwa Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan. Pengemudi BMW itu menabrak hingga menewaskan Argo Ericko Achfandi, seorang mahasiswa Faskultas Hukum (FH) Universitas Gadjah Mada (UGM) angkatan 2024.

Dikuti dari Radar Jogja (Jawa Pos Group), Christiano juga dijatuhi denda sebesar Rp 12 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan diganti kurungan penjara selama tiga bulan.

Ketua Majelis Hakim Irma Wahyuningsih menyampaikan bahwa perbuatan terdakwa dinilai telah mengakibatkan korban meninggal dunia. Hal itu menjadi pertimbangan memberatkan dalam vonis tersebut.

“Pemidanaan bukan pembalasan, tapi membina dan menginsafi agar menjadi anggota masyarakat yang baik kemudian hari,” kata Irma saat membacakan amar putusan di ruang sidang di PN Sleman.

Dalam menjatuhkan vonis, Hakim turut mempertimbangkan hal-hal yang meringankan. Di antaranya, terdakwa bersikap sopan selama persidangan, mengakui perbuatannya secara jujur, menyesali perbuatan dan berjanji tidak mengulangi, masih berusia muda, memiliki masa depan panjang, serta telah dimaafkan keluarga korban. 

Hakim juga menilai kecelakaan tersebut terjadi akibat kelalaian kedua belah pihak. Terdakwa juga belum pernah dihukum sebelumnya.

Majelis hakim menjelaskan, masa tahanan terdakwa sejak 28 Mei 2025 akan diperhitungkan sebagai bagian dari hukuman. Dengan demikian, sisa masa kurungan Christiano tinggal sekitar sembilan bulan.

Atas putusan tersebut, baik terdakwa maupun jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan pikir-pikir sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya. Keduanya diberi waktu tujuh hari untuk memutuskan apakah akan menerima atau mengajukan banding.

Vonis ini lebih jauh ringan dibandingkan tuntutan JPU yang meminta pidana dua tahun penjara dan denda Rp 12 juta subsider enam bulan kurungan.

Majelis hakim merujuk pada Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mengatur bahwa kecelakaan lalu lintas mengakibatkan korban meninggal dunia dapat dijatuhkan pidana maksimal enam tahun penjara atau denda paling banyak Rp 12 juta.

Usai pembacaan vonis, suasana ruang sidang diselimuti keharu. Keluarga terdakwa menangis dan memeluk Christiano setelah majelis hakim menutup persidangan.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore