
Majelis Hakim PN Sleman menjatuhkan vonis 14 bulan penjara terhadap terdakwa Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan. (Istimewa)
JawaPos.com-Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sleman menjatuhkan vonis 14 bulan penjara terhadap terdakwa Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan. Pengemudi BMW itu menabrak hingga menewaskan Argo Ericko Achfandi, seorang mahasiswa Faskultas Hukum (FH) Universitas Gadjah Mada (UGM) angkatan 2024.
Dikuti dari Radar Jogja (Jawa Pos Group), Christiano juga dijatuhi denda sebesar Rp 12 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan diganti kurungan penjara selama tiga bulan.
Ketua Majelis Hakim Irma Wahyuningsih menyampaikan bahwa perbuatan terdakwa dinilai telah mengakibatkan korban meninggal dunia. Hal itu menjadi pertimbangan memberatkan dalam vonis tersebut.
“Pemidanaan bukan pembalasan, tapi membina dan menginsafi agar menjadi anggota masyarakat yang baik kemudian hari,” kata Irma saat membacakan amar putusan di ruang sidang di PN Sleman.
Dalam menjatuhkan vonis, Hakim turut mempertimbangkan hal-hal yang meringankan. Di antaranya, terdakwa bersikap sopan selama persidangan, mengakui perbuatannya secara jujur, menyesali perbuatan dan berjanji tidak mengulangi, masih berusia muda, memiliki masa depan panjang, serta telah dimaafkan keluarga korban.
Hakim juga menilai kecelakaan tersebut terjadi akibat kelalaian kedua belah pihak. Terdakwa juga belum pernah dihukum sebelumnya.
Majelis hakim menjelaskan, masa tahanan terdakwa sejak 28 Mei 2025 akan diperhitungkan sebagai bagian dari hukuman. Dengan demikian, sisa masa kurungan Christiano tinggal sekitar sembilan bulan.
Atas putusan tersebut, baik terdakwa maupun jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan pikir-pikir sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya. Keduanya diberi waktu tujuh hari untuk memutuskan apakah akan menerima atau mengajukan banding.
Vonis ini lebih jauh ringan dibandingkan tuntutan JPU yang meminta pidana dua tahun penjara dan denda Rp 12 juta subsider enam bulan kurungan.
Majelis hakim merujuk pada Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mengatur bahwa kecelakaan lalu lintas mengakibatkan korban meninggal dunia dapat dijatuhkan pidana maksimal enam tahun penjara atau denda paling banyak Rp 12 juta.
Usai pembacaan vonis, suasana ruang sidang diselimuti keharu. Keluarga terdakwa menangis dan memeluk Christiano setelah majelis hakim menutup persidangan.

11 Rekomendasi Mall Terbaik di Surabaya yang Bikin Betah Jalan-Jalan dan Susah Pulang
10 Mall di Semarang yang Tak Pernah Sepi Pengunjung, Tempat Favorit untuk Belanja dan Nongkrong
Marak Link Live Streaming Gratis Persija Jakarta vs Persib Bandung, Jakmania dan Bobotoh Pilih yang Mana?
KPK Tindaklanjuti Pelaporan Dugaan Korupsi APBD Era Mantan Gubernur Sultra Nur Alam
14 Daftar Mall Terbaik di Bandung yang Selalu Ramai Dikunjungi, Lengkap untuk Shopping dan Hiburan Keluarga
9 Rekomendasi Mall Terbaik di Sidoarjo untuk Belanja, Kuliner, dan Tempat Nongkrong Bersama Keluarga
15 Kuliner Seafood Ternikmat di Surabaya, Hidangan Laut Segar dengan Cita Rasa Khas yang Sulit Dilupakan
Jadwal Moto3 Prancis 2026! Start Posisi 6, Veda Ega Pratama Buka Peluang Podium di Moto3 Prancis 2026
17 Tempat Makan Hidden Gem di Surabaya yang Tidak Pernah Sepi, Rasanya Selalu Konsisten Enak
16 Kuliner Bakso di Yogyakarta yang Rasanya Dinilai Selalu Konsisten Enak, Bikin Para Pengunjung Ketagihan Datang Lagi
