
Wakapolda Jateng Brigjen Pol. Latif Usman. (I.C. Senjaya/Antara)
JawaPos.com–Polda Jawa Tengah menetapkan 118 orang sebagai tersangka dalam demonstrasi anarkistis di wilayah Jateng pada akhir Agustus 2025. Total terdapat 2.263 orang yang diamankan saat aksi di berbagai daerah di Provinsi Jateng yang berakhir rusuh.
Wakapolda Jawa Tengah Brigjen Pol. Latif Usman mengatakan, dari jumlah tersebut, 1.391 orang di antaranya masih anak-anak atau di bawah umur. Dia juga menyampaikan keprihatinannya atas pelaku kerusuhan yang sebagian masih di bawah umur.
”Dari jumlah itu kemudian 118 orang diproses hukum dan ditetapkan sebagai tersangka yang terdiri dari 62 dewasa dan 56 anak-anak,” kata Latif Usman seperti dilansir dari Antara.
Dia menuturkan 72 tersangka sudah ditahan, sedangkan 46 tersangka lainnya tidak ditahan. Penanganan aksi rusuh tersebut dilakukan Direkrorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah dan 15 Polres jajaran. Para tersangka yang diproses hukum tersebut merupakan perusuh.
”Yang diamankan ini perusuh, bukan pengunjuk rasa,” tambah Latif Usman.
Sementara itu, Polrestabes Semarang menangkap lima perusuh yang diduga melakukan pembakaran sejumlah kendaraan bermotor di halaman belakang Kantor Gubernur Jawa Tengah. Mereka juga merusak pos pelayanan kepolisian di kawasan Simpanglima Semarang saat demo rusuh 29 Agustus 2025 lalu.
Kapolrestabes Semarang Kombespol. M. Syahduddi mengatakan, para pelaku ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka setelah serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan barang bukti. Polisi menetapkan dua tersangka pembakaran sejumlah kendaraan di halaman belakang Kantor Gubernur Jawa Tengah, yakni ZIM, 18, warga Semarang Selatan; dan IRD, 17, warga Semarang Timur.
”Satu pelaku tercatat sebagai pelajar yang masih di bawah umur,” terang Syahduddi.
Tiga pelaku perusakan pos pelayanan kepolisian di kawasan Simpanglima Semarang masing-masing RRR, 38, dan AV, 21, masing-masing warga Candisari, Kota Semarang, serta ARM, 17, warga Semarang Barat. Satu pelaku perusakan pos polisi tersebut merupakan pelajar yang masih di bawah umur.
Dia menuturkan, saat pelaksanaan pengamanan aksi di depan Mapolda Jawa Tengah pada 29 Agustus 2025, petugas mendorong massa hingga akhirnya terbagi menjadi tiga kelompok.
”Satu kelompok mengarah ke jalan menuju kampus Undip Semarang, satu kelompok ke sekitaran Taman Indonesia Kaya, serta satu kelompok lainnya ke sekitaran Simpanglima Semarang,” papar Syahduddi.
Dia menjelaskan, petugas mengidentifikasi para pelaku berdasarkan keterangan saksi serta rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian. ”Masih ada pelaku lain yang sebenarnya sudah teridentifikasi, namun penyidik masih membutuhkan bukti yang kuat,” tambah Syahduddi.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 187 KUHP tentang kejahatan yang membahayakan keamanan umum atau pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.
Polisi juga kembali menangkap dua pelaku pelemparan bom molotov saat demonstrasi berakhir rusuh di depan Mapolda Jawa Tengah di Semarang pada 29 Agustus 2025. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah Kombespol Dwi Subagio mengatakan, dua pelaku ditangkap dan ditetapkan berdasar serangkaian penyelidikan serta pengumpulan bukti.
Kedua tersangka masing-masing ABP, 21, dan RP, 24, masing-masing warga Tembalang, Kota Semarang. ”Kedua tersangka ini sengaja mempersiapkan bom molotov sejak dari rumah sebelum berangka menuju lokasi demo,” kata Dwi Subagio.

Breaking News! Veda Ega Pratama Naik ke Peringkat 3 Moto3 2026 Usai Diskualifikasi Adrian Fernandez
Kronologi Lengkap Diskualifikasi Adrian Fernandez di Moto3 2026, Veda Ega Pratama Naik ke Posisi Tiga Klasemen
Hasil Practice Moto3 Hungaria 2026: Veda Ega Pratama Finis P2 dan Lolos ke Q2, Hakim Danish Justru Tersandung
Menebak Ranking FIFA Timnas Indonesia Selanjutnya Jika Menang Lawan Mozambik
Veda Ega Pratama Kudeta Peringkat Pertama! Update Klasemen Rookie of The Year Moto3 2026 Usai Brian Uriarte Didiskualifikasi
Sony Sonjaya Akan Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator Kasus MBG, Janjikan Buka Nama-Nama Besar
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Kalah di Pengadilan Soal Sanksi Etik Promotor Disertasi Bahlil, Guru Besar UI: Mahasiswa Ini Bukan Main-main
Prediksi Haiti vs Peru 6 Juni 2026: Momentum Positif Les Grenadiers Uji Kebangkitan La Blanquirroja
3 Bintang Baru Sudah Deal! Persebaya Surabaya Siapkan Misi Besar Bernardo Tavares di Musim 100 Tahun
