
Panglima Komando Daerah Militer IX/Udayana Mayor Jenderal TNI Piek Budyakto. (Gecio Viana/Antara)
JawaPos.com–Pangdam IX/Udayana Mayor Jenderal TNI Piek Budyakto menyatakan penanganan kasus dugaan penganiayaan yang mengakibatkan Prada Lucky Namo meninggal dunia saat bertugas di Batalion Teritorial Pembangunan (TP) 834 Waka Nga Mere Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT), terus berlanjut.
”Saat ini proses sudah dilimpahkan ke oditur militer, sehingga Oditur Militer akan menindaklanjuti ke mekanisme berikutnya,” kata Piek Budyakto seperti dilansir dari Antara, Jumat (19/9), usai peresmian Markas Kodim 1630/ Manggarai Barat di Labuan Bajo.
Mayor Jenderal TNI Piek Budyakto juga menjelaskan para tersangka yang diduga terlibat dalam kasus tersebut telah dilimpahkan kepada Oditur Militer (Otmil). ”Kami sudah menyerahkan ke Oditur Militer, silahkan media menanyakan perkembangannya,” ujar Piek Budyakto.
Dia mengimbau para prajurit TNI untuk menjaga kedisiplinan dan profesionalisme agar tidak melakukan pelanggaran.
”Hal ini menjadi atensi dari pimpinan, kita mengharapkan semua anggota untuk menjaga disiplin agar semua pelanggaran dalam bentuk apapun tidak terjadi terutama di wilayah Kodam IX/Udayana,” tandas Piek Budyakto.
Sebelumnya, Komandan Polisi Militer Kodam IX/Udayana Kolonel CPM Dwi Indra Wirawan mengatakan, bertambah jumlah tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap Prada Lucky Saputra Namo yang menyebabkan korban meninggal dunia.
”Jadi sebelumnya dirilis beberapa waktu lalu kami sampaikan ada 20 orang tersangka, kini jumlahnya udah 22 tersangka,” ungkap Dwi Indra Wirawan.
Hal ini disampaikannya saat menyampaikan konferensi pers terkait pelimpahan berkas perkara serta barang bukti dan tersangka ke kepada Oditurat Militer III-14 Kupang. Dia mengatakan, bertambahnya tersangka tersebut setelah melalui pemeriksaan para saksi dengan melihat barang bukti, sehingga penyidik melakukan penambahan tersangka.
”Total sampai hari ini kita serahkan ke Oditurat Militer berjumlah 22 orang,” terang Dwi Indra Wirawan.
Dia menyebutkan dari 22 tersangka tersebut, ada juga unsur pimpinan yang menurut penyidik sesuai dengan perbuatan yang dilanggar memenuhi unsur-unsur perbuatan pidana. ”Kami memasukkan dua tambahan unsur pimpinan ini dalam berkas perkara,” papar Dwi Indra Wirawan.

Koperasi Desa Merah Putih di Pakuhaji Sepi dan Bangunan Sederhana, Dinkop UMKM Tangerang: Tidak Dibangun dari Dana Agrinas
Jadwal Moto3 Catalunya 2026: Veda Ega Pratama Siap Jaga Konsistensi di Barcelona
Sekjen Laskar Merah Putih Minta Presiden Perhatikan Para Jaksa: Mereka Belum Dapat Apresiasi yang Proporsional
Kemendiktisaintek Ubah Nama Prodi Teknik jadi Rekayasa, ini Daftarnya
Fans Persija Datangi Sesi Latihan di Sawangan, Jakmania Bentangkan Spanduk Kritik untuk Manajemen Klub
Hasil Moto3 Catalunya 2026: Veda Ega Pratama Bikin Kejutan! Tembus 13 Besar di FP2
11 Oleh-Oleh Khas Semarang yang Paling Diburu Wisatawan karena Rasanya Lezat dan Cocok Dijadikan Buah Tangan
10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
12 Hotel Terbaik di Semarang dengan Fasilitas Lengkap, Nuansa Cozy dan Menenangkan untuk Quality Time Bersama Orang Tercinta
13 Buah Tangan Khas Malang Paling Populer dengan Cita Rasa Lezat dan Harga Ramah di Kantong
