
Tampang salah satu tersangka kasus pembunuhan satu keluarga di kabupaten Indramayu. (Sandi Nugraha/Jabar Ekspres)
JawaPos.com - Dua orang berinisial R, 35, dan P, 29, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan sadis satu keluarga di Indramayu. Peristiwa yang menewaskan lima orang sekaligus, termasuk seorang bayi, itu ternyata diotaki oleh seorang residivis.
Dikutip dari Jabar Ekspres (JawaPos Group), Dirreskrimum Polda Jabar Kombespol Ade Safari mengungkapkan, tersangka berinisial R merupakan otak dari aksi keji tersebut. R ternyata seorang residivis kasus penganiayaan berat.
"Jadi untuk kejahatan yang dilakukan oleh dua tersangka saudara R dan P, itu salah satunya adalah mantan residivis berupa pasal penganiayaan yang mengakibatkan luka berat," ujarnya, Rabu (10/9).
R diketahui mengajak P, 29, untuk ikut dalam aksi pembantaian keluarga di Jalan Siliwangi No. 52, Kelurahan Paoman, Kecamatan Indramayu.
"Untuk (tersangka) yang P nya, belum pernah (ditahan) karena baru diajak sekali (oleh R)," jelas Ade.
Polisi berhasil mengungkap kasus ini setelah Ditreskrimum Polda Jabar melakukan backup penyelidikan yang ditangani Polres Indramayu. Tim INAFIS diturunkan untuk mengidentifikasi penyebab kematian korban.
"Karena ini perlu dilakukan karena dengan scientific investigation kita berhasil menemukan dua sidik jari yang identiknya dengan para tersangka ini," ungkap Ade.
Setelah sidik jari ditemukan, polisi langsung melakukan pengejaran terhadap R dan P. Usai dibekuk, kedua pelaku pun mengakui perbuatan keji mereka.
"Setelah itu kita lakukan pengejaran, dan pengakuan dari para tersangka pun betul (telah melakukan pembunuhan)," tegas Ade.
Dalam kesempatan itu, Kabidhumas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, mengungkapkan detail mengerikan terkait aksi para pelaku.
"Modus para pelaku ini sangat keji. R memukul kepala empat korban dengan pipa besi (hingga meninggal). Sementara P, menenggelamkan bayi ke dalam bak mandi. Dan setelah itu, mereka mengubur seluruh korban dalam satu liang di belakang rumah," ucap Hendra di Mapolda Jabar, Selasa (9/9).
Kasus ini berawal dari laporan polisi pada 2 September 2025. Tak butuh waktu lama, Polda Jabar dan Polres Indramayu berhasil membekuk dua tersangka dan mengungkap kejahatan yang mengguncang warga Indramayu itu.
Usai membunuh korban, keduanya membersihkan rumah korban agar seolah tidak terjadi apa-apa. Hal ini dilakukan untuk mengecoh aparat kepolisian.
"Jadi setelah selesai melakukan aksinya. Yang bersangkutan ini (para pelaku) langsung merapikan dari kondisi rumah korban (lokasi kejadian)," ujar Hendra.
Tak berhenti di situ, pelaku juga menghilangkan berbagai barang milik korban, termasuk mobil Corolla, untuk menghapus jejak kejahatannya. Setelah itu mereka melarikan diri ke sebuah hotel.

Prediksi Skor Korea Selatan vs Republik Ceko di Piala Dunia 2026: Son Heung-min Bisa Pecahkan Rekor
Kronologi Beckham Putra Nyaris Bersitegang dengan Penonton usai Laga Indonesia vs Mozambik
Prediksi Skor Meksiko vs Afrika Selatan Grup A Piala Dunia 2026: El Tri Diunggulkan Menang di Laga Pembuka!
Timnas Afrika Selatan di Piala Dunia 2026: Daftar Lengkap Skuad, Statistik, dan Jadwal Pertandingan
5 Transportasi Surabaya-Malang Selain Motor yang Lebih Hemat, Tarif Mulai Rp 12 Ribuan
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
8 Pertanyaan Pribadi yang Tidak Boleh Ditanyakan Pada Orang Lain, Tidak Peduli Seberapa Baik Mereka Mengenal Seseorang Menurut Psikolog
Harga BBM Pertamina Terbaru: Pertamax Naik Jadi Rp 16.250 per Liter Mulai 10 Juni 2026
Resmi! 9 Pemain Persebaya Surabaya Hengkang, Era Baru Bernardo Tavares Dimulai dengan Cuci Gudang
