Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 15 September 2018 | 03.00 WIB

Ditinggal Fotocopy 5 Menit, Pencuri Gasak Barang Berharga di Mobil

Kapolres Malang Kota, AKBP Asfuri (dua dari kiri) menunjukkan barang bukti hasil curian. - Image

Kapolres Malang Kota, AKBP Asfuri (dua dari kiri) menunjukkan barang bukti hasil curian.

JawaPos.com - Bagi anda pemilik kendaraan pribadi sepertinya harus lebih meningkatkan kewaspadaan. Jangan sampai kejadian yang dialami Amelia, 33, warga Jalan Filisium Bandungrejosari, Kota Malang ini menimpa anda. Pasalnya, barang-barang berharga yang ditinggal di dalam mobil digasak pencuri saat dirinya pergi untuk fotocopy. Hanya sekitar 5 menit, para pencuri berhasil melakukan aksinya.


Kapolres Malang Kota, AKBP Asfuri mengungkapkan, peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (10/7) lalu sekitar pukul 14.30 WIB. Saat itu korban memarkirkan kendaraan roda empat miliknya di depan toko fotocopy Modern yang berada di Jalan Raya S Supriadi Kota Malang. Saat itu, korban meninggalkan mobilnya dalam keadaan semua kaca jendela dan pintu terkunci. Kemudian, korban masuk ke dalam toko untuk fotocopy.


Saat korban berada di dalam toko fotocopy, korban mendengar alarm mobilnya berbunyi. Ketika melihat keluar, korban sudah mendapati tas miliknya sudah tidak ada. Kondisi kaca mobilnya pun sudah dalam keadaan pecah.


Asfuri mengatakan, pelaku pencurian itu bernama Herianto, 24. Pelaku merupakan wiraswata, warga Perum IV Lokapala Cibodas, Kota Tangerang. Dalam aksinya, Herianto memecahkan kaca mobil terlebih dulu. "Kaca bagian kiri depan dipecah menggunakan batu yang ada di sekitaran mobil. Kemudian tersangka mengambil satu buah tas milik korban," ujarnya, Jumat (14/9) di Mapolres Kota Malang.


Dia menerangkan, tas tersebut berisi satu unit handphone serta uang sebesar Rp 120 ribu. Setelah melakukan aksinya, pelaku kemudian melarikan diri ke Lumajang.


Asfuri menjelaskan, penangkapan pelaku dilakukan oleh Tim Resmob Hunter Makota di Jalan Raya Pasirian Lumajang, Rabu (28/8) sekitar pukul 18.30 WIB. "Saat dilakukan penangkapan, petugas mengamankan dan menyita barang bukti berupa satu buah handphone, satu buah sepeda motor dan satu buah tas," terangnya.


Berdasarkan pemeriksaan terhadap tersangka, pelaku melancarkan aksinya hanya dalam kurun waktu tidak lebih dari lima menit. Ketika ditanya, pelaku mengaku baru melakukan tindak kejahatan ini satu kali. Namun, berdasarkan pengembangan, diketahui tersangka sudah melakukan kejahatan tersebut sebanyak enam kali.


Selain Herianto, Tim Resmob juga mengamankan Eko Setiawan, 30, warga Tegalsari, Kabupaten Malang, Eko diringkus karena diketahui sebagai penadah barang curian.


Karena tindakannya tersebut, Herianto dikenai pasal 365 KUHP atas pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Asfuri pun menghimbau pada warga Kota Malang jika menggunakan roda empat atau mobil, untuk tidak meninggalkan barang berharga di dalam kendaraan.

Editor: Budi Warsito
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore