
Kasubdit I Industri dan Perdagangan (Indag) Ditreskrimsus Polda Kepri AKBP Ruslaeni. (Laily Rahmawaty/Antara)
JawaPos.com–Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri menyelidiki laporan yang dilayangkan Vidio.com terhadap sejumlah kafe di Kota Batam dan Tanjungpinang. Sebab, menggelar nonton bareng (nobar) pertandingan sepak bola tanpa lisensi resmi.
Kasubdit I Industri dan Perdagangan (Indag) Ditreskrimsus Polda Kepri AKBP Ruslaeni mengatakan, ada tiga kafe di Kota Batam dan satu kafe di Kota Tanjungpinang yang dilaporkan pihak Vidio.com.
”Kami menerima laporan terkait hak siar dari Vidio.com di Batam, kami masih melakukan penyelidikan,” kata Ruslaeni seperti dilansir dari Antara di Batam.
Menurut Ruslaeni, pihak pelapor merasa dirugikan atas kegiatan nonton bareng di sejumlah kafe tersebut karena tidak mengantongi lisensi resmi. Kegiatan nobar sepak bola itu, dilakukan pihak kafe untuk tujuan komersialisasi, yakni menarik banyak pengunjung.
”Jadi tayangan Vidio.com tu sifatnya perorangan, kalau dibuat nonton bareng itu kan jatuhnya komersialisasi,” ujar Ruslaeni.
Dia menjelaskan, pihak kafe bisa saja menggelar nobar asal mengajukan izin kepada pemegang linsesi. ”Boleh saja menggelar nobar itu, cuma harus izin kepada pemegang lisensi dulu, yaitu Vidio.com,” ungkap Ruslaeni.
Ruslaeni menyebut aturan ini sudah ada sejak lama. Dalam setiap penayangan siaran sepak bola, pihak pemegang lisensi selalu menuliskan pesan bahwa tayangan ini tidak boleh disiarkan ulang tanpa lisensi.
Sementara itu, penyelidikan kasus ini, penyidik telah meminta keterangan dari saksi-saksi, baik itu saksi pelapor, saksi terlapor hingga saksi ahli.
”Ada beberapa saksi yang sudah kami mintai keterangan, baik itu pemilik kafe, karyawan kafe, pelapor, dan kini kami sedang meminta keterangan ahli,” terang Ruslaeni.
Pihak pelapor, yakni Vidio.com merasa dirugikan dengan adanya nobar tanpa izin yang tujuannya untuk komersil. Pelapor belum menyebutkan besaran kerugian yang dialaminya.
”Besaran kerugian tidak disebutkan, mereka hanya menyebut dirugikan dengan nobar tanpa izin siar,” tandas Ruslaeni.
Ruslaeni mengimbau para pelaku usaha kafe agar mengurus izin jika ingin melaksanakan kegiatan nobar siaran olahraga, agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan.
”Untuk masyarakat pelaku usaha kafe, atau tempat kumpul utamanya menghasilkan jika melakukan nobar silahkan mengurus izin dulu, jadi tidak ada pihak-pihak yang merasa dirugikan,” ucap Ruslaeni.

Prediksi Skor Amerika Serikat vs Bosnia dan Herzegovina di Piala Dunia 2026: The Stars and Stripes Tak Ingin Malu!
Prediksi Skor Swiss vs Aljazair di Piala Dunia 2026: Granit Xhaka Cs Siap Libas El Khadra Demi Tiket 16 Besar
Prediksi Skor Spanyol vs Austria di Piala Dunia 2026: Lamine Yamal Jadi Pembeda
Prediksi Skor Belgia vs Senegal di Piala Dunia 2026: Setan Merah Emoh Angkat Koper Lebih Dulu!
Brasil vs Norwegia: Memori 1994 dan 1998, Misi Balas Dendam Generasi Emas Erling Haaland di Piala Dunia 2026
Prediksi Skor Portugal vs Kroasia di 32 Besar Piala Dunia 2026: Joao Felix Pede Singkirkan Skuad Vatreni!
Prediksi Skor Inggris vs RD Kongo: Bursa Jagokan Three Lions, Opta Beri Peluang Menang 73,9 Persen
Silaturahmi dengan Suporter PSIS, Malut United Pastikan Tak Pakai Nama Semarang dan Siap Mengalah soal Stadion
Ditunggu Saja! Persebaya Surabaya Siapkan 7 Pemain Asing Baru Usai Rombak Skuad Musim Lalu
Prediksi Skor Portugal vs Kroasia di Piala Dunia 2026: Misi Berat Cristiano Ronaldo Cs Lolos ke 16 Besar
