
Ilustrasi Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). (Antara)
JawaPos.com–Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan merehabilitasi 10 nama penyelenggara pemilu di Provinsi Sulawesi Selatan. Sebab, mereka tidak terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) pada Pilkada serentak 27 November 2024.
”Para Teradu dinyatakan tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu,” ujar Anggota DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi seperti dilansir dari Antara.
Penyelenggara pemilu tersebut masing-masing yakni lima Komisioner KPU Takalar yakni Hamdani Pattiiha selaku ketua dan Ibrahim Salim, A Jimmi Rusman, Muhamad Nadir, dan Muhammad Ridwan, sebagai anggota.
”Kami selaku pelaksana pemilu dan pilkada serentak ke depannya akan lebih teliti dan lebih hati-hati dalam menjalankan tugas dan kewenangan kami sebagai penyelenggara pemilu,” kata Anggota KPU Takalar Muhammad Nadir.
Lima Komisioner KPU Takalar sebelumnya diadukan Mirwan dengan Nomor Perkara 34-PKE-DKPP/I/2025. Pengadu mendalilkan para teradu telah menetapkan calon bupati tidak memenuhi syarat administrasi karena ketidaksesuaian data pada dokumen syarat pencalonan.
Selanjutnya, lima Komisioner Bawaslu Gowa masing-masing Sapparuddin selaku ketua, dan Muhtar Muis, Yusnaeni, Juanto dan Suhardi Kamaruddin sebagai anggota.
Kelima Komisioner Bawasul Gowa itu diadukan Solihin dengan memberikan kuasa kepada Muhammad Arkam, Erwin Natsir, dan Andi Abdul Hakim, selaku kuasa hukum. Pengadu mendalilkan para teradu tidak menjalankan tugas pengawasan terhadap kegiatan kampanye pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Gowa Husniah Talenrang-Darmawangsah Muin, yang diduga berkampanye di tempat ibadah maupun fasilitas milik pemerintah.
”Menolak pengaduan pengadu untuk seluruhnya. Merehabilitasi nama baik teradu Muhtar Muis, Yusnaeni, Juanto, dan Suhardi Kamaruddin,” ucap Ketua DKPP Heddy Lugito dalam sidang itu.
Terkait dalil pengaduan pengadu juga tidak terbukti dan jawaban para teradu meyakinkan. Sehingga para teradu dinyatakan tidak terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.
”Atas putusan ini, jelas bahwa kami telah bekerja melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban sesuai regulasi terkait pemilu. Kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang mendukung Pilkada serentak di Kabupaten Gowa,” papar Ketua Bawaslu Gowa Saparuddin.

Persib Bandung Dilaporkan Berburu 2 Winger Kiri Baru demi Prestasi di AFC, Nilai Pasarnya Lewati Thom Haye!
Persebaya Surabaya Dikabarkan Rekrut 2 Striker dan 2 Bek Baru, Ada Punggawa Tim Nasional
11 Kuliner Maknyus Sekitar Kebun Raya Bogor, Tempat Makan yang Sejuk, Nyaman dan Enak
Jadwal Shalat Idul Adha 2026 di Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Kota Besar Lainnya
Dulu Antreannya Mengular dan Jadi Buah Bibir Media Sosial, Kini Terlihat Lengang: Mengulik 5 Tempat Makan yang Sempat Viral Lalu Sepi Pengunjung
16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
20 Cafe Paling Instagramable di Surabaya, Tempat Ngopi yang Bukan Hanya Kuliner Enak tapi Juga Estetik
14 Angkringan Paling Nikmat di Surabaya, Tempat Nongkrong Seru Sambil Kuliner dan Jajan
Breaking News! Persebaya Surabaya Deal Rekrut Yuran Fernandes, Green Force Dapatkan Pengganti Gustavo Fernandes
10 Kuliner Lezat Dekat Stasiun Pasar Turi Surabaya, dari Lontong Balap hingga Nasi Bebek
