Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 10 Juni 2025 | 21.07 WIB

Dukung Presiden Prabowo Cabut 4 Izin Tambang, Gempar Kepri Bilang Bisa Berdampak Buruk Bagi Lingkungan Raja Ampat

Ketua Gempar Kepulauan Riau, Sony Christanto. (Istimewa. - Image

Ketua Gempar Kepulauan Riau, Sony Christanto. (Istimewa.

JawaPos.com - Presiden Prabowo Subianto telah mengambil langkah tegas atas pencabutan 4 izin tambang di wilayah Raja Ampat, Papua Barat Daya. Keputusan ini dipilih untuk menjaga ekosistem di kawasan wisata unggula tersebut.

Ketua Gempar Kepulauan Riau, Sony Christanto mendukung pencabutan izin tambang tersebut. Langkah ini perlu diapresiasi karena dianggap tepat demi menjaga kelestarian alam.

"Meskipun Hilirisasi menjadi Program Strategis nasional yang di canangkan oleh pemerintah, namun harus juga di perhatikan dampak dan kerusakan yang akan ditimbulkan khususnya dampak ekologi dan sosialnya, ini yang harus dipertimbangkan secara baik baik dan matang," kata Sony dalam keterangan tertulis, Selasa (10/6).

Sony menuturkan, Raja Ampat merupaka kawasan wisata alam yang sudah diakui dunia. Kekayaan hayatinya begitu besar, sehingga sudah sepatutnya diprioritaskan untuk dijaga dibanding aspek lainnya.

"Sebagaian besar Raja Ampat merupakan kawasan geopark, sebab Raja Ampat merupakan rumah bagi lebih dari 75 persen terumbu karang dunia, jadi jika ini dirusak otomatis menjadi dampak yang sangat buruk," imbuhnya.

Atas dasar itu, pemerintah dianggap telah mengambil langkah tepat dengan mencabut 4 izin tambang tersebut. Terlebih, bila area penambangan menbahayakan ekosistem yang ada.

"Jadi kebijakan Presiden sudah tepat, biarkan Raja Ampat menjadi kawasan geopark yang memiliki keuntingan yang luar biasa khususnya untuk destinasi parawisata bagi turis mancanegara untuk berkunjung ke Raja Ampat," pungkas Sony.

Sebelumnya, Pemerintah secara resmi memutuskan untuk mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) sebanyak 4 perusahaan di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya. 

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan keputusan ini sebagaimana diambil Presiden Prabowo Subianto setelah menggelar Rapat Terbatas (Ratas) pada Senin (9/6) kemarin. 

"Atas petunjuk Bapak Presiden memutuskan bahwa pemerintah akan mencabut izin usaha pertambangan untuk 4 perusahaan di Kabupaten Raja Ampat," kata Prasetyo dalam konferensi pers secara daring, Selasa (10/6). 

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore