
Polres Gresik telah membentuk tim khusus untuk menelusuri aktivitas para anggota grup. (istimewa)
JawaPos.com - Jajaran Satreskrim Polres Gresik terus mendalami kasus tindak pidana asusila yang ramai di media sosial. Setelah menetapkan administrator grup facebook cinta sedarah sebagai tersangka, tim penyidik menelusuri anggota grup yang berasal dari Gresik. Sekaligus mengimbau masyarakat untuk aktif melapor.
Kasatreskrim Polres Gresik AKP Abid Uwais Al-Qarni Aziz menegaskan bahwa pihaknya telah membentuk tim khusus untuk menelusuri aktivitas para anggota grup. Hal tersebut sebagai tindak lanjut atas maraknya aduan masyarakat yang masuk ke layanan darurat Polres Gresik.
"Banyak posting-an yang melanggar kesusilaan. Kami masih terus mendalami jaringannya," ujarnya.
Pasalnya, jumlah anggota grup mencapai 32 ribu. Proses perekrutan seluruhnya dalam kendali tersangka I Dewa Adnyana.
"Juga berperan sebagai administrator yang bisa memilih posting-an. Banyak sekali foto maupun video yang diunggah bermuatan pornografi. Sehingga ada dugaan tindak pidana sesuai Undang-undang ITE," jelasnya.
Mayoritas foto dan video yang diunggah menggambarkan adegan asli yang tidak senonoh. Namun juga ditemukan unggahan hasil editing menggunakan fitur artificial intelligence (AI).
"Masing-masing video ditambahkan keterangan teks yang seolah-olah adegan mesum sesama anggota keluarga," terangnya.
Dalam pers rilis Selasa (3/6), Dewa mengaku memiliki fantasi seksual dengan bibinya. Hal itulah yang mendasarinya membuat grup fantasi sedarah. Sekaligus mengundang pengguna media sosial yang memiliki kesamaan fantasi.
"Tidak ada motif ekonomi. Murni hanya sebagai penyaluran hasrat saja," ungkap pria 44 tahun itu.
Rupanya, penikmat aktivitas maksiat itu cukup tinggi, hingga akhirnya jumlah anggota grup mencapai 32 ribu. Dewa juga mengakui terdapat beberapa anggota yang berasal dari Gresik.
"Pernah ada posting-an dari wilayah Gresik. Namun saya tidak tahu pasti karena tidak pernah berinteraksi secara langsung," ujarnya berkilah.
Atas perbuatannya, Dewa terancam dengan jerat Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang ITE. Lantaran sengaja memproduksi konten yang bermuatan melanggar norma kesusilaan. "Grup sudah nonaktif karena banyak pihak yang mengecam. Saya juga menyesal atas perbuatan yang saya lukakan," tandasnya.

Berburu Oleh-Oleh Khas Pasuruan? Ini 15 Buah Tangan yang Cocok untuk Keluarga di Rumah Berdasarkan yang Paling Dicari Wisatawan
16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
Pemerintah Cabut Izin 2.231 Pengecer dan Distributor Pupuk Subsidi yang Rugikan Petani
10 Tempat Makan Pempek Favorit di Bandung, Pilihan Menu Lengkap, Rasa Autentik, dan Perpaduan Cuko yang Kaya Rempah
Rekomendasi 13 Wisata Terbaik di Bandung untuk Liburan Santai, Healing, dan Quality Time Bersama Orang Tersayang
Abu Janda Dilaporkan ke Polisi Oleh Ikatan Keluarga Minang Hari Ini, Buntut Sebut Sumbar 'Barbar' dan Intoleran
Orang yang Semakin Cantik Secara Fisik Seiring Bertambahnya Usia Biasanya Mengadopsi 6 Kebiasaan Sehari-hari Ini Menurut Psikologi
Sebut Sumbar 'Barbar' dan Kristen Fobia, DPP IKM Siap Laporkan Abu Janda ke Mabes Polri Selasa Besok!
14 Rekomendasi Gado-Gado Paling Recomended di Surabaya, Cita Rasa Klasik Autentik dan Harga Ramah di Kantong
9 Mall Terbaik di Semarang, Selalu Jadi Andalan Wisatawan Saat Liburan Cari Hiburan
