Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 9 Mei 2025 | 00.46 WIB

Pemkab Bantul Dampingi Proses Hukum Kasus Tanah Keluarga Bryan

Kantor Pemerintah Kabupaten Bantul Daerah Istimewa Jogjakarta. (Hery Sidik/Antara) - Image

Kantor Pemerintah Kabupaten Bantul Daerah Istimewa Jogjakarta. (Hery Sidik/Antara)

JawaPos.com–Pemerintah Kabupaten Bantul Daerah Istimewa Jogjakarta sepakat mendampingi keluarga Bryan Manov Qrisna Huri. Yakni dalam proses hukum pengusutan kasus tanah yang menimpa warga Tegalrejo, Tamantirto, Kecamatan Kasihan, tersebut.

Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Bantul Hermawan Setiaji mengatakan, sudah ada audiensi untuk membahas kesepakatan bahwa pengusutan kasus tanah keluarga Bryan akan didampingi tim hukum Pemkab Bantul.

”Surat kuasa khusus sudah ditandatangani, dan hari ini akan diserahkan. Setelah itu, semua tindakan hukum untuk keluarga Mas Bryan akan didampingi tim dari Pemkab Bantul,” kata Hermawan Setiaji seperti dilansir dari Antara.

Menurut dia, tim hukum Pemkab Bantul juga sudah melakukan konfirmasi bersama pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bantul. Telah ada tindakan pemblokiran sertifikat tanah milik Muhammad Achmadi atas inisiatif dari Kementerian ATR/BPN.

Dia menjelaskan, sertifikat tanah milik atas nama Muhammad Achmadi itu yang disebut Bryan sebelumnya merupakan milik keluarga Bryan. Peralihan hak atas tanah itu dilakukan tanpa sepengetahuannya.

”Jadi, nanti proses hukum akan didampingi termasuk pelaporan di Polda (Kepolisian Daerah) DI Jogjakarta, kemungkinan akan sampai ke pengadilan sampai dengan proses terakhir,” terang Hermawan Setiaji.

Selain terhadap keluarga Bryan, tim hukum Pemkab Bantul saat ini juga tengah berjuang melakukan pendampingan terhadap keluarga Mbah Tupon (Tupon Hadi Suwarno), warga Ngentak, Bangunjiwo, Kasihan, yang juga menjadi korban penipuan hak atas tanah.

Sementara itu, Bryan mengatakan, keluarga berterima kasih kepada Pemkab Bantul, karena mendapat dukungan penuh untuk pengusutan kasus tanah yang dialami. Bahkan, Pemkab memberikan bantuan yaitu dengan fasilitas hukum.

Bryan mengungkap kasus penipuan yang dialami bermula sekitar Agustus 2023. Saat itu, ibunda Bryan yakni Endang Kusumawati, 67, mempunyai kenalan atas nama Triono dan meminta bantuan untuk melakukan pecah sertifikat tanah.

Akan tetapi, sertifikat tanah milik keluarganya seluas 2.275 meter tersebut tiba-tiba beralih nama menjadi Muhammad Achmadi dan dijadikan agunan kredit di lembaga perbankan di Kabupaten Sleman.

”Mudah-mudahan dengan ini, kasus kami cepat terselesaikan dan sertifikat tanah kembali ke keluarga kami,” papar Bryan.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore