Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 20 April 2025 | 20.01 WIB

Menteri Hanif Teken Aturan Pembayaran Imbal Jasa Lingkungan, Pengusaha Beri Dukungan

Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq. (Istimewa)

JawaPos.com - Vice President General Secretary Danone Indonesia, Vera Galuh Sugijanto menyambut baik Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 2 Tahun 2025 tentang pengembangan sistem pembayaran jasa lingkungan hidup. Adapun, Peraturan Nomor 2 Tahun 2025 itu dilaunching langsung oleh Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq di Desa Mriyan, Kecamatan Musuk, Boyolali, Jawa Tengah pada Jumat, (18/4) kemarin.

“Kami menyambut baik Permen baru dari KLH Nomor 2 Tahun 2025. Aturan ini mengapresiasi salah satu inisiatif keberlanjutan yang kita lakukan di Klaten dan Boyolali,” kata Vera dalam keterangan tertulis yang diterima.

Menurut dia, sudah ada proyek yang berjalan beberapa tahun ini bekerja sama dengan mitra yang ada di Boyolali dan Klaten, Jawa Tengah. Sehingga, kata dia, kegiatan yang telah berlangsung selama ini di Boyolali dan Klaten itu membuktikan bahwa kalau ada skema konsep pengelolaan jasa lingkungan yang tepat dapat memberikan manfaat untuk semua pemangku kepentingan dari hulu sampai hilir.

“Ini mudah-mudahan menjadi salah satu referensi bagaimana kolaborasi bisa berjalan dan bisa mendukung Permen dari KLH yang baru diluncurkan,” ujarnya.

Vera menambahkan, pihaknya telah bekerja sama dengan mitra seperti Pusut Institute, Padepokan Konservasi Ekologi Masyarakat (Pakem), termasuk pabriknya di Klaten itu sudah berjalan sejak tahun 2012 sampai sekarang dan dapat memberikan dampak positif yang banyak untuk masyarakat di hulu dan hilir.

“Dimulai dari penanaman pohon, kita memberikan akses air, dan juga pertanian yang regeneratif yang berkelanjutan di bagian hilir,” ungkapnya.

Vera menyebut aksi kolektif pengelolaan sumber daya air terintegrasi dari hulu hingga hilir yang diinisiasi pihaknya mempertegas tekad perusahaan dalam membantu pemerintah menciptakan kelestarian lingkungan.

“Kami menyadari mendorong keberlanjutan merupakan langkah penting untuk memberikan dampak nyata bagi kelestarian lingkungan dan masyarakat," katanya.

Sementara itu, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq mengapresiasi Danone dan pihak-pihak lain yang telah menginisiasi kegiatan ini. 

“Sesuai dengan UU 32 Tahun 2009, sebenarnya kepada kami dimandatkan untuk membangun ekonomi lingkungan hidup. Peraturannya baru keluar di 2016 melalui Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016 tentang ekonomi lingkungan hidup. Di dalam ekonomi lingkungan hidup ini kemudian diatur imbal jasa lingkungan hidup. Lama sekali dan peraturan ini belum disusun,” jelas Hanif.

Tetapi, kata Hanif, di lapangan beberapa tokoh konservasi mencoba mengartikulasikan dan merealisasikannya. Salah satunya kolaborasi apik antara Pemerintah Boyolali, Pusur Institute, Padepokan Konservasi Ekologi Masyarakat dan Danone yang disebut dengan imbal jasa lingkungan hidup.

“Sebenarnya, kami baru menerbitkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup tentang sistem imbal jasa lingkungan hidup. Jadi ternyata hal yang secara sangat inline, apa yang dilakukan masyarakat dengan yang kami bangun. Kami terima kasih jauh-jauh hari sebelum Peraturan Menteri ini keluar, ternyata di masyarakat sudah ada barangnya. Kita ingin kegiatan ini menjadi kegiatan secara nasional,” ujarnya.

Menurut dia, Boyolali merupakan ekosistem yang melindungi ekosistem di bawahnya seperti Kabupten Klaten, Kota Solo hingga Bengawa Solo, Jawa Tengah. Sehingga, lanjut dia, kedudukan ini menjadi sangat penting termasuk salah satu yang dimanfaatkan air tanahnya dari Boyolali.

“Jadi air tanah dari boyolali kata profesor, itu air masuk dari sini, keluar Klaten ditangkap Danone dijadikan uang. Sehingga, Danone inilah yang menjadi salah satu berkontribusi untuk mengkonversi hulu di Boyolali ini,” ungkapnya.

Editor: Banu Adikara
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore