
Peneliti UGM Prof Bakti Setiawan dan Sosiolog Perkotaan UIN Sunan Kalijaga Achmad Uzair.
JawaPos.com–Sosiolog perkotaan dari Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Jogjakarta Achmad Uzair menilai, pernyataan Gubernur Daerah Istimewa Jogjakarta (DIJ) Sri Sultan Hamengku Buwono X tentang pemanfaatan tanah Sultan Ground (SG) bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) bertujuan membuka akses lahan secara berkeadilan.
”Penyataan Gubernur DIJ itu sebagai langkah membuka akses pemanfaatan lahan secara berkeadilan,” kata Achmad Uzair seperti dilansir dari Antara di Jogjakarta, Sabtu (6/5).
Menurut dia, ketika warga miskin atau MBR di DIJ mampu menemukan petak demi petak tanah untuk permukiman, sebenarnya hal itu menegaskan bahwa tanah tersedia di tengah tata ruang kota. ”Peruntukan lahan SG untuk permukiman MBR merupakan bentuk perhatian atau afirmasi pemanfaatan lahan yang bukan berarti sekadar blangko kosong terhadap warga miskin untuk menggunakan lahan yang tersedia semaunya, tapi menempatkan mereka sebagai partisipan aktif, bukan sebagai penerima pasif saja,” ujar Achmad Uzair.
Memberikan perhatian pada isu tersebut, menurut dia, lebih tepat dimaknai sebagai pemberian ruang yang lebih besar pada warga miskin untuk menjadi aktor kunci dalam proses penyediaan lahan permukiman bagi mereka sendiri.
Uzair mencontohkan keberhasilan penyediaan permukiman layak untuk warga miskin yang dilakukan di Thailand. Itu menunjukkan bahwa warga miskin siap berkontribusi dan berperan aktif dalam memecahkan persoalan lahan dan permukiman layak di perkotaan.
”Ini sejalan dengan karakter keguyuban warga DIJ sekaligus sebagai modal peneguhan atas konsep Panca Mulia DIJ. Selain itu, tidak menutup kemungkinan semangat guyub warga DIJ tersebut menjadi tindakan kegotongroyongan semua pihak, sekaligus dapat menjadi tawaran bagi pemenuhan permukiman skala nasional,” tutur Achmad Uzair.
Sementara itu, peneliti dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Bakti Setiawan mengatakan, pentingnya penjabaran terseleksi dan hati-hati agar model terobosan lebih implementatif, tepat, dan relevan sesuai kebutuhan warga kota.
”Payung hukum Perdais (Peraturan Daerah Keistimewaan) Nomor 1 Tahun 2017 dan Nomor 2 Tahun 2017 mempercepat capaian nilai keistimewaan DIJ dalam konsolidasi lahan yang bertujuan peningkatan kesejahteraan rakyat,” terang Bakti.
Dia mengingatkan keamanan bermukim membutuhkan daya dukung multipihak yang punya kekuatan terhadap akses lahan. Model pengembangan Permukiman Gotong Royong (Pergoto) sebagai inisiatif warga bisa menjadi gerakan lokal yang patut difasilitasi para pemangku kepentingan.
Dia menambahkan, menurut REI Jogjakarta masih ada backlog atau kekurangan rumah di DIJ sekitar 250 ribu unit. Badan Pusat Statistik (BPS) juga mencatat pada 2021, sebanyak 23,47 persen rumah tangga di DIJ mendiami rumah bukan milik sendiri, misalnya sewa atau kontrak.
”Sementara di Kota Jogjakarta masih terdapat 114,72 hektare lahan, masuk kategori kawasan kumuh ringan,” ucap Bakti.

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
Sempat Di-blacklist Koramil, Pembangunan Koperasi Merah Putih di Tuban Dikawal Babinsa
Kecelakaan Kereta dan KRL di Bekasi Timur, KAI Fokus Evakuasi Para Korban
11 Rekomendasi Gudeg Terenak di Jakarta, Kuliner Manis yang Tak Kalah Legit Seperti di Jogjakarta
Terkendala Lahan dan Faktor Teknis, 7 Koperasi Merah Putih di Sukoharjo Jawa Tengah Belum Dibangun
