
Gubernur Daerah Istimewa Jogjakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X.
JawaPos.com–Gubernur Daerah Istimewa Jogjakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X memastikan bakal menempuh jalur hukum terhadap kasus dugaan pemanfaatan tanah kas desa secara ilegal di Pedukuhan Jenengan, Kelurahan Maguwoharjo, Depok, Kabupaten Sleman.
Sultan HB X menyatakan, tengah meminta Inspektorat DIJ untuk menghitung kerugian negara sebelum membawa kasus itu ke ranah hukum.
”Kami baru minta Inspektorat untuk mengkaji kerugiannya berapa. Kajian itu nanti yang akan menjadi dasar untuk mengajukan tuntutan,” kata Sultan seperti dilansir dari Antara.
Selain di Pedukuhan Jenengan, Kelurahan Maguwoharjo, Depok, Sleman, sebelumnya Pemda DIJ juga telah menempuh jalur hukum terhadap kasus penyalahgunaan tanah kas desa di Nologaten, Caturtunggal, Depok, Sleman. Kasus penggunaan tanah kas desa untuk pengembangan perumahan itu bahkan telah ditangani Kejaksaan Tinggi DIJ dengan menetapkan tersangka Direktur Utama PT Deztama Putri Sentosa berinisial RS.
Terkait dengan kasus yang telah ditangani Kejati DIJ tersebut, Sultan mengaku belum mengetahui perkembangan penanganannya.
”Kalau kasusnya sudah ditangani kejaksaan, tentu kejaksaan yang lebih tahu. Kami belum akan tahu bagaimana prosesnya kalau belum sampai pengadilan. Soal nanti bagaimana tindak lanjut penyelesaiannya, tentu akan kita lihat keputusan pengadilannya nanti. Kalau kami melangkah sekarang tanpa putusan pengadilan, nanti malah keliru,” kata Sri Sultan.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DIJ telah melakukan tindakan tegas dengan melakukan penghentian sementara kegiatan pembangunan rumah hunian D'Junas pada Senin (17/4). Proyek pembangunan hunian milik PT Komando Bhayangkara Nusantara itu ditindak tegas karena belum berizin.
Menurut Kepala Satpol PP DIJ Noviar Rahmad, kegiatan pembangunan hunian D'Junas di Kelurahan Maguwoharjo itu belum memiliki izin dari Gubernur DIJ. Surat peringatan yang telah beberapa kali dilayangkan, baik oleh Pemda DIJ maupun pihak Kelurahan Maguwoharjo dan Kecamatan Depok, tidak dihiraukan pihak pengembang.
”Padahal, sangat jelas jika lahan yang digunakan sebagai lokasi pembangunan hunian itu adalah tanah kas desa Kalurahan Maguwoharjo. Pengajuan izin pemanfaatan tanah desa yang diajukan pun saat ini masih tertahan di Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Sleman karena terindikasi pemanfaatan tanah desa yang tidak sesuai dengan peruntukan yang diajukan,” terang Noviar Rahmad.

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
11 Rekomendasi Gudeg Terenak di Jakarta, Kuliner Manis yang Tak Kalah Legit Seperti di Jogjakarta
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
12 Tempat Makan Legend di Bandung yang Wajib Dicoba, Ada yang Sudah Berdiri Sejak Zaman Belanda!
Tanpa Eliano Reijnders dan Luciano Guaycochea! Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Persib Bandung
11 Kuliner Malam Surabaya Paling Enak dan Legendaris untuk Kamu yang Sering Lapar Tengah Malam
