Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 6 Mei 2023 | 05.21 WIB

Sultan HB X Pastikan Tempuh Jalur Hukum Kasus Tanah Kas Desa

Gubernur Daerah Istimewa Jogjakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X. - Image

Gubernur Daerah Istimewa Jogjakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X.

JawaPos.com–Gubernur Daerah Istimewa Jogjakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X memastikan bakal menempuh jalur hukum terhadap kasus dugaan pemanfaatan tanah kas desa secara ilegal di Pedukuhan Jenengan, Kelurahan Maguwoharjo, Depok, Kabupaten Sleman.

Sultan HB X menyatakan, tengah meminta Inspektorat DIJ untuk menghitung kerugian negara sebelum membawa kasus itu ke ranah hukum.

”Kami baru minta Inspektorat untuk mengkaji kerugiannya berapa. Kajian itu nanti yang akan menjadi dasar untuk mengajukan tuntutan,” kata Sultan seperti dilansir dari Antara.

Selain di Pedukuhan Jenengan, Kelurahan Maguwoharjo, Depok, Sleman, sebelumnya Pemda DIJ juga telah menempuh jalur hukum terhadap kasus penyalahgunaan tanah kas desa di Nologaten, Caturtunggal, Depok, Sleman. Kasus penggunaan tanah kas desa untuk pengembangan perumahan itu bahkan telah ditangani Kejaksaan Tinggi DIJ dengan menetapkan tersangka Direktur Utama PT Deztama Putri Sentosa berinisial RS.

Terkait dengan kasus yang telah ditangani Kejati DIJ tersebut, Sultan mengaku belum mengetahui perkembangan penanganannya.

”Kalau kasusnya sudah ditangani kejaksaan, tentu kejaksaan yang lebih tahu. Kami belum akan tahu bagaimana prosesnya kalau belum sampai pengadilan. Soal nanti bagaimana tindak lanjut penyelesaiannya, tentu akan kita lihat keputusan pengadilannya nanti. Kalau kami melangkah sekarang tanpa putusan pengadilan, nanti malah keliru,” kata Sri Sultan.

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DIJ telah melakukan tindakan tegas dengan melakukan penghentian sementara kegiatan pembangunan rumah hunian D'Junas pada Senin (17/4). Proyek pembangunan hunian milik PT Komando Bhayangkara Nusantara itu ditindak tegas karena belum berizin.

Menurut Kepala Satpol PP DIJ Noviar Rahmad, kegiatan pembangunan hunian D'Junas di Kelurahan Maguwoharjo itu belum memiliki izin dari Gubernur DIJ. Surat peringatan yang telah beberapa kali dilayangkan, baik oleh Pemda DIJ maupun pihak Kelurahan Maguwoharjo dan Kecamatan Depok, tidak dihiraukan pihak pengembang.

”Padahal, sangat jelas jika lahan yang digunakan sebagai lokasi pembangunan hunian itu adalah tanah kas desa Kalurahan Maguwoharjo. Pengajuan izin pemanfaatan tanah desa yang diajukan pun saat ini masih tertahan di Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Sleman karena terindikasi pemanfaatan tanah desa yang tidak sesuai dengan peruntukan yang diajukan,” terang Noviar Rahmad.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore