Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 5 Mei 2023 | 03.04 WIB

Proses Hukum Dihentikan, Imigrasi Dalami Pelanggaran Bule Lecehkan Imam Masjid untuk Deportasi

WNA Australia Mchartur Brenton Craig Abas Abdullah dikawal petugas kepolisian terlibat kasus perbuatan pelecehan pada Imam Masjid Al Muhajir di Mapolrestabes Bandung, Kamis (4/5). - Image

WNA Australia Mchartur Brenton Craig Abas Abdullah dikawal petugas kepolisian terlibat kasus perbuatan pelecehan pada Imam Masjid Al Muhajir di Mapolrestabes Bandung, Kamis (4/5).

JawaPos.com–Imigrasi Kelas I Bandung menyatakan, akan mendalami pelanggaran yang dilakukan WNA Australia Mchartur Brenton Craig Abas Abdullah, yang melecehkan imam masjid di Bandung sebelum menjatuhkan hukuman deportasi.

Hal itu dilakukan menyusul dihentikan proses hukum di kepolisian setelah korban mencabut laporan. Namun, yang bersangkutan dianggap telah membuat resah selama berada di Indonesia, khususnya di Bandung.

”Pada hari ini (4/5), kami menerima pelimpahan yang bersangkutan dari Polrestabes Bandung. Kami akan lakukan pendalaman lagi atas tindakan yang dilakukan tersangka, jika terbukti melanggar pasti yang bersangkutan dideportasi,” kata Kepala Imigrasi Kelas I Bandung Arief Hazairin Satoto seperti dilansir dari Antara di Mapolrestabes Bandung, Kamis (4/5).

WNA Australia yang mengaku mualaf tersebut, kata Arief, diduga melakukan pelanggaran pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yakni mengenai gangguan ketertiban umum.

”Tentunya kami dalami lagi, hari ini (4/5), akan kami lakukan pemeriksaan pada yang bersangkutan,” ucap Arief Hazairin Satoto.

Arief mengatakan, pihaknya melakukan pemeriksaan pelanggaran ketertiban umum meski telah diperiksa polisi. Sebab, dengan dideportasi artinya yang bersangkutan tidak lagi dapat kembali ke Indonesia.

”Tentunya kami harus periksa pelanggarannya karena kan ada dugaan mengganggu ketertiban umum dan meresahkan warga, tentu akan kami dalami dulu dari laporan masyarakat. Insya Allah pekan ini beres,” ucap Arief Hazairin Satoto.

Sebelumnya, polisi bekerja sama dengan Imigrasi Soekarno-Hatta Tanggerang, Banten, menangkap Mchartur Brenton Craig Abas Abdullah, pada Jumat (28/4) sekitar pukul 23.00 WIB. Brenton diamankan karena sebelumnya diketahui meludahi Imam Masjid Al Muhajir Muhammad Basri Anwar di Sekejati, Buah Batu, Kota Bandung, Jawa Barat.

Dalam kasus itu Polrestabes Bandung menghentikan proses hukum atas WNA Australia bernama Mchartur Brenton Craig Abas Abdullah yang melecehkan seorang Imam Masjid di Bandung dengan cara diludahi beberapa waktu lalu.

Kapolrestabes Bandung Kombespol Budi Sartono mengatakan, penghentian proses hukum di kepolisian itu karena pihak korban telah mencabut laporan atas pelanggaran pasal 335 ayat 1 dan pasal 315 KUHP. Tersangka telah mengaku dan meminta maaf usai ditahan empat hari.

”Karena pasal 335 ayat 1 adalah delik aduan, kami untuk pasal tersebut telah kita hentikan,” kata Budi di Mapolrestabes Bandung.

Namun demikian, menurut Budi, karena perbuatan tersangka telah masuk ranah mengganggu ketertiban umum, kepolisian melimpahkan tersangka pada Imigrasi Bandung.

”Tersangka kita limpahkan pada Imigrasi karena ada pasal yang dilanggar, yakni ketertiban umum,” ucap Budi.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore