
WNA Australia Mchartur Brenton Craig Abas Abdullah dikawal petugas kepolisian terlibat kasus perbuatan pelecehan pada Imam Masjid Al Muhajir di Mapolrestabes Bandung, Kamis (4/5).
JawaPos.com–Imigrasi Kelas I Bandung menyatakan, akan mendalami pelanggaran yang dilakukan WNA Australia Mchartur Brenton Craig Abas Abdullah, yang melecehkan imam masjid di Bandung sebelum menjatuhkan hukuman deportasi.
Hal itu dilakukan menyusul dihentikan proses hukum di kepolisian setelah korban mencabut laporan. Namun, yang bersangkutan dianggap telah membuat resah selama berada di Indonesia, khususnya di Bandung.
”Pada hari ini (4/5), kami menerima pelimpahan yang bersangkutan dari Polrestabes Bandung. Kami akan lakukan pendalaman lagi atas tindakan yang dilakukan tersangka, jika terbukti melanggar pasti yang bersangkutan dideportasi,” kata Kepala Imigrasi Kelas I Bandung Arief Hazairin Satoto seperti dilansir dari Antara di Mapolrestabes Bandung, Kamis (4/5).
WNA Australia yang mengaku mualaf tersebut, kata Arief, diduga melakukan pelanggaran pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yakni mengenai gangguan ketertiban umum.
”Tentunya kami dalami lagi, hari ini (4/5), akan kami lakukan pemeriksaan pada yang bersangkutan,” ucap Arief Hazairin Satoto.
Arief mengatakan, pihaknya melakukan pemeriksaan pelanggaran ketertiban umum meski telah diperiksa polisi. Sebab, dengan dideportasi artinya yang bersangkutan tidak lagi dapat kembali ke Indonesia.
”Tentunya kami harus periksa pelanggarannya karena kan ada dugaan mengganggu ketertiban umum dan meresahkan warga, tentu akan kami dalami dulu dari laporan masyarakat. Insya Allah pekan ini beres,” ucap Arief Hazairin Satoto.
Sebelumnya, polisi bekerja sama dengan Imigrasi Soekarno-Hatta Tanggerang, Banten, menangkap Mchartur Brenton Craig Abas Abdullah, pada Jumat (28/4) sekitar pukul 23.00 WIB. Brenton diamankan karena sebelumnya diketahui meludahi Imam Masjid Al Muhajir Muhammad Basri Anwar di Sekejati, Buah Batu, Kota Bandung, Jawa Barat.
Dalam kasus itu Polrestabes Bandung menghentikan proses hukum atas WNA Australia bernama Mchartur Brenton Craig Abas Abdullah yang melecehkan seorang Imam Masjid di Bandung dengan cara diludahi beberapa waktu lalu.
Kapolrestabes Bandung Kombespol Budi Sartono mengatakan, penghentian proses hukum di kepolisian itu karena pihak korban telah mencabut laporan atas pelanggaran pasal 335 ayat 1 dan pasal 315 KUHP. Tersangka telah mengaku dan meminta maaf usai ditahan empat hari.
”Karena pasal 335 ayat 1 adalah delik aduan, kami untuk pasal tersebut telah kita hentikan,” kata Budi di Mapolrestabes Bandung.
Namun demikian, menurut Budi, karena perbuatan tersangka telah masuk ranah mengganggu ketertiban umum, kepolisian melimpahkan tersangka pada Imigrasi Bandung.
”Tersangka kita limpahkan pada Imigrasi karena ada pasal yang dilanggar, yakni ketertiban umum,” ucap Budi.

Prediksi Susunan Pemain Timnas Portugal vs RD Kongo: Vitinha Incar Gol Pertamanya
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
7 Weton Tulang Wangi Darah Manis yang Disukai Mahluk Halus Menurut Primbon Jawa, Weton Anda Termasuk?
Daftar Pemain Ghana dan Panama di Grup L Piala Dunia 2026
Prediksi Skor Austria vs Yordania di Piala Dunia 2026: Debut Bersejarah Wakil Asia Terancam di Laga Pertama
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Prediksi Skor Timnas Portugal vs RD Kongo, Duel Pembuka Grup K Piala Dunia 2026 yang Sarat Ambisi
Surat Pernyataan Manajer Kopdes Merah Putih Bocor di Medsos, Undur Diri Kena Denda Rp 100 Juta?
5 Transportasi Surabaya-Malang Selain Motor yang Lebih Hemat, Tarif Mulai Rp 12 Ribuan
