Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 3 Mei 2023 | 04.17 WIB

Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Rektor Unud Terkait Korupsi Dana SPI

Hakim membacakan putusan sidang praperadilan Pemohon Rektor Universitas Udayana Prof. I Nyoman Gde Antara, di PN Denpasar, Selasa (2/5). - Image

Hakim membacakan putusan sidang praperadilan Pemohon Rektor Universitas Udayana Prof. I Nyoman Gde Antara, di PN Denpasar, Selasa (2/5).

JawaPos.com–Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menyatakan menolak permohonan gugatan praperadilan pemohon Rektor Universitas Udayana (Unud) Prof Dr I Nyoman Gde Antara. Yakni terkait perkara dugaan korupsi dana sumbangan pengembangan institusi (SPI) penerimaan mahasiswa baru seleksi jalur mandiri.

”Menolak eksepsi termohon seluruhnya. Dalam pokok perkara, menolak permohonan pemohon seluruhnya dan menghukum pemohon untuk membayar biaya perkara,” kata Hakim Tunggal Agus Akhyudi seperti dilansir dari Antara saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Selasa (2/5).

Selain itu, hakim memerintahkan Kejaksaan Tinggi Bali untuk melanjutkan proses penyidikan terhadap tersangka kasus dugaan korupsi dana sumbangan pengembangan institusi tersebut.

Humas Pengadilan Negeri Denpasar Gede Putra Astawa menjelaskan, inti pertimbangan hakim dalam putusan sidang tersebut mencakup beberapa hal. Yakni bahwa dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 selain memuat perluasan objek praperadilan, juga memberikan penjelasan atas pengertian bukti permulaanbukti permulaan yang cukup, dan bukti yang cukup yaitu adalah minimal dua alat bukti sebagaimana termuat dalam pasal 184 KUHAP.

Astawa mengatakan pemeriksaan praperadilan terhadap permohonan tentang tidak sahnya penetapan tersangka hanya menilai aspek formil. Yakni apakah ada paling sedikit dua alat bukti yang sah dan tidak memasuki materi perkara.

”Dari putusan Mahkamah Konstitusi tersebut serta ketentuan pasal 2 ayat (2) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016 tentang larangan peninjauan kembali putusan praperadilan, dapat disimpulkan bahwa yang dipersyaratkan dalam penetapan tersangka adalah hanya menilai aspek formil, adanya alat bukti yang sah paling sedikit dua dan tidak memasuki materi perkara,” papar Astawa.

Berdasar fakta di persidangan, hakim menilai telah terdapat alat bukti berupa saksi, ahli dan surat dalam penetapan pemohon sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyalahgunaan dana sumbangan pembangunan institusi (SPI) mahasiswa baru seleksi jalur mandiri Universitas Udayana tahun akademik 2018/2019 sampai dengan 2022/2023.

Hal tersebut sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1), pasal 3, pasal 12 huruf e jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

”Semua alat bukti tersebut digunakan termohon sebagai alat bukti untuk menetapkan pemohon sebagai tersangka, dengan demikian telah terdapat tiga alat bukti yang digunakan termohon untuk menetapkan pemohon sebagai tersangka,” terang Astawa​​​​​​​.

Berdasar keseluruhan pertimbangan tersebut, Hakim Pengadilan Negeri Denpasar berkesimpulan bahwa penetapan pemohon Prof Dr I Nyoman Gde Antara sebagai tersangka telah didasarkan pada tiga alat bukti. Oleh karena itu, penetapan Prof Antara telah memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 jo pasal 2 ayat (2) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016 tentang Larangan Peninjauan Kembali Putusan Praperadilan.

Selain itu, Astawa menambahkan, dalam putusan praperadilan terhadap tiga tersangka lain dalam perkara dugaan korupsi dana SPI juga ditolak hakim.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore