
Sejumlah mahasiswa diamankan polisi karena melanggar batas waktu penyampaian aspirasi saat peringatan Hardiknas di Kota Makassar, Selasa (2/5).
JawaPos.com–Aparat kepolisian mengamankan tujuh orang yang menggelar aksi unjuk rasa memperingati Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) melebihi batas waktu penyampaian aspirasi. Mereka juga memblokir di Jalan Sultan Alauddin Makassar, Sulawesi Selatan.
”Kami amankan karena waktunya sudah habis, jadi kami bubarkan, sementara mereka menutup jalan dan mengganggu masyarakat dan arus lalu lintas,” ujar Kepala Satuan Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Hutagaol seperti dilansir dari Antara, Selasa (2/5) malam.
Seluruh pendemo yang diamankan langsung dibawa ke kantor Polrestabes Makassar menggunakan mobil Jatanras untuk ditenangkan sekaligus dilakukan pemeriksaan lanjutan.
”Yang diamankan tadi ada sekitar tujuh orang. Kita akan lihat, sebab mereka dalam penyampaian pendapatnya. Jadi kita membawa mereka sementara ke kantor untuk penenangan dan pemeriksaan,” papar Hutagaol.
Saat ditanyakan apakah mahasiswa yang diketahui tergabung dalam Koalisi Perjuangan Pemuda Mahasiswa (KPPM) sudah menyampaikan izin unjuk rasa, bahkan aksinya sampai pukul 19.00 wita, padahal aturan batas waktu penyampaian pendapat hanya pukul 17.00 wita, kata dia, masih akan diperiksa.
”Terkait surat pemberitahuan aksinya, kita akan cek kembali. Kebetulan dia melaporkannya kemarin, apakah mereka menyampaikan sampai jam berapa dan bagaimana kegiatan mereka, kita tetap periksa,” tutur Hutagaol.
Mengenai berapa jumlah titik aksi memperingati Hardiknas pada sejumlah wilayah Kota Makassar, dari laporan yang masuk ada 24 titik aksi. Selain itu, sejumlah jalan protokol seperti Jalan Andi Pangeran Pettarani, Jalan Sultan Alauddin, dan Perintis Kemerdekaan, diblokir mahasiswa.
Sebelumnya, para aktivis dari KPPM mulai menggelar aksi di Jalan Poros Trans Sulawesi, Sultan Alauddin sekitar pukul 15.00 wita. Mahasiswa memblokir jalan tersebut dengan menahan mobil kontainer yang melintas sembari membakar ban bekas.
Dalam aksinya mereka menuntut mencabut Undang-Undang Cipta Kerja, meminta Menteri Tenaga Kerja mengevaluasi kinerja Disnaker Sulsel, sejahterakan buruh, mencabut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Perguruan Tinggi karena dinilai tidak sejalan dengan UUD 1945.
”Kami juga mendesak agar Peraturan Pemerintah tentang Perguruan Tinggi Berbadan Hukum dicabut. Segera mewujudkan pendidikan gratis, demokratis, ilmiah dan berversi kerakyatan, termasuk menghentikan komersialisasi pendidikan,” ucap Jenderal Lapangan Aksi Mujahidin.

Jika Persija Jakarta Gagal Juara, The Jakmania Punya Kesempatan Melihat Bobotoh Menangis
14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Tak Peduli Larangan ke Jepara, The Jakmania Sebut Kebiasaan atau Takut Main di Jakarta saat Persija Jamu Persib
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Pesan Haru Milos Raickovic ke Bonek! Gelandang Persebaya Surabaya Sudah Berikan Segalanya Musim Ini
10 Rekomendasi Restoran Paling Populer di Surabaya dengan Menu Lengkap dan Harga Variatif
Mantan Kiper Persebaya Surabaya Buka Suara! Dimas Galih Ungkap Kondisi Ruang Ganti PSBS Biak
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
