
Diskusi "Menuju Indonesia Bebas PCBs 2028" pada Kamis (27/2). (Dok. PPLI)
JawaPos.com - Indonesia berkomitmen untuk memusnahkan kandungan Polychlorinated Biphenyls (PCBs) pada akhir 2028. PCBs merupakan senyawa kimia buatan yang sangat beracun dan telah dilarang penggunaannya secara global.
Senyawa itu tidak dapat terurai secara alami dan berpotensi memicu berbagai masalah kesehatan, mulai dari kanker, penyakit jantung, hingga gangguan perkembangan otak.
Ruli Riatno selaku kabid Pengelolaan Sampah, Limbah B3, dan Pengendalian Pencemaran Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Banten menegaskan pentingnya peran industri dalam proses eliminasi PCBs.
"Kami terus mendata industri yang masih menggunakan peralatan mengandung PCBs, seperti trafo lama. Jika masih ada, kami harapkan mereka segera memproses pemusnahannya melalui fasilitas resmi yang telah ditunjuk pemerintah," ujar Ruli dalam Technical Gathering IX Serang bertajuk "Menuju Indonesia Bebas PCBs 2028" pada Kamis (27/2).
Technical Gathering tersebut menghadirkan para pelaku industri di Banten. Mereka diberikan pemahaman mendalam mengenai risiko PCBs dan kewajiban pemusnahannya. Dalam diskusi itu, DLHK Banten menggandeng PT Prasadha Pamunah Limbah Industri (PPLI) dan Petrolab untuk meningkatkan kesadaran industri terhadap bahaya PCBs.
Menurut Ruli, sosialisasi mengenai risiko PCBs itu bertujuan mendorong industri untuk lebih peduli terhadap dampak PCBs dan mengambil langkah nyata dalam pengelolaannya.
Dalam kesempatan yang sama, Dody Choeruddin selaku Regional, Product Sales & PCBs Manager PPLI menjelaskan, PCBs pertama kali diproduksi secara komersial pada 1929. Mulai dilarang di Amerika Serikat pada 1977, setelah beberapa insiden lingkungan yang fatal. "PCBs telah diakui sebagai senyawa berbahaya dalam Konvensi Stockholm 2001 dan wajib dimusnahkan," kata Dody.
Dia mengatakan,, PCBs merupakan senyawa kimia buatan yang sangat beracun dan telah dilarang penggunaannya secara global. Senyawa itu tidak dapat terurai secara alami dan berpotensi memicu berbagai masalah kesehatan, mulai dari kanker, penyakit jantung, hingga gangguan perkembangan otak.
PCBs dapat menyebabkan mutasi genetika pada makhluk hidup. Maka dari itu, Indonesia dalam Konvensi Stockholm 2001 berkomitmen menargetkan pemusnahan PCBs sepenuhnya pada akhir 2028.
PPLI sebagai salah satu perusahaan pengolahan limbah terbesar di Indonesia dipercaya oleh Kementerian Lingkungan Hidup serta United Nations Industrial Development Organization (UNIDO) untuk menangani limbah PCBs. Dengan pengalaman lebih dari 30 tahun, PPLI berkomitmen mendukung Indonesia dalam mencapai target bebas PCBs pada 2028.
Senior Technical Manager Petrolab Services, Asbari Sukardi, menambahkan bahwa banyak trafo produksi sebelum 1980 masih mengandung PCBs dalam kadar beragam.
Baca Juga: Protes Terhadap Pabrik Pengolahan Limbah B3 di Mojokerto Terus Meluas, Pihak Perusahaan Tetap Abai
"Kami melakukan pengujian minyak trafo untuk memastikan apakah kandungan PCBs masih dalam ambang batas atau harus dimusnahkan. Jika kadarnya tidak terlalu tinggi, masih bisa direduksi, tetapi jika melebihi batas aman, wajib dihancurkan," jelas Asbari.
Dengan kolaborasi antara DLHK Banten, PPLI, dan Petrolab, diharapkan industri di Banten semakin sadar akan bahaya PCBs dan mengambil langkah konkret dalam pemusnahannya. Langkah ini menjadi bagian dari upaya mewujudkan lingkungan yang lebih sehat dan bebas dari senyawa beracun.
