Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 4 Februari 2025 | 03.02 WIB

DPRD Bali Panggil Investor Buntut Sengketa Lahan di Desa Jimbaran

DPRD Bali terima seratusan warga Desa Adat Jimbaran yang mengadu soal sengketa lahan di Denpasar, Senin (3/2). (Ni Putu Putri Muliantari/Antara) - Image

DPRD Bali terima seratusan warga Desa Adat Jimbaran yang mengadu soal sengketa lahan di Denpasar, Senin (3/2). (Ni Putu Putri Muliantari/Antara)

JawaPos.com–DPRD Bali berencana memanggil investor dan pihak yang terkait dengan kasus sengketa lahan di wilayah Desa Adat Jimbaran, Badung.

”Apapun yang jadi aspirasi dilengkapi dokumen resmi kami akan kaji, dan segera memanggil investor dan badan pertanahan, kami segerakan itu apalagi ini masuk proses pengadilan,” kata Ketua Komisi I DPRD Bali I Nyoman Budiutama seperti dilansir dari Antara.

Komisi I DPRD Bali menerima seratusan warga Desa Adat Jimbaran yang mengadukan dugaan pelanggaran hukum dengan menguasai lahan seluas 280 hektare oleh investor. Budiutama mendengarkan asal usul lahan tersebut dan menerima dokumen pendukung dari warga yang mengadu untuk selanjutnya dipelajari.

”Jelas kami kaji dulu dokumen-dokumennya, siapa yang dipanggil nanti kelihatan hasil kajiannya tapi yang jelas ini masalah pertanahan, tadi disampaikan luasnya 280 hektare perlu dikonfirmasi, kewenangan Badan Pertanahan Bali,” ujar I Nyoman Budiutama.

Bendesa Adat Jimbaran Anak Agung Rai Made Dirga menuturkan, dahulu tanah di Jimbaran adalah milik kerajaan yang dikuasai Kerajaan Mengwi sejak abad ke-15 dan diberikan kepada masyarakat untuk menggarap. Terdapat sebuah pura bernama Pura Ulun Swi yang pada 1986 dicatat perkiraan luasannya 25 hektare yang melintasi beberapa desa.

Masyarakat Desa Adat Jimbaran aktif memanfaatkan lahan tersebut, bahkan masih setia memberi upeti kepada kerajaan, hingga akhirnya investor PT Citra Selaras memberikan Rp 35 juta untuk memiliki sertifikat HGB kepada Bendesa Adat Jimbaran pada 1994 alm Jro Mangku Wayan Tembong.

Seiring berjalannya waktu masyarakat mulai sadar bahwa jika dihitung dengan nilai saat itu, uang yang dibayar investor hanya senilai 5 are tanah, bahkan lebih jauh ketika dicari tahu luasan lahan yang dikuasai mencapai 280 hektare.

Investor saat itu bahkan mengalihkan sertifikat HGB ke investor PT Jimbaran Hijau dan mendapat surat keputusan presiden, menteri, dan gubernur untuk memanfaatkan lahan untuk sarana prasarana multilateral pada 2013, namun hingga saat ini justru terbengkalai.

Agung Rai mengatakan, selama ini desa adat sudah meminta investor PT Jimbaran Hijau dan PT Citra Selaras data dan peta bidang dasar penguasaan lahan tetapi tak pernah dipenuhi, sehingga mereka memutuskan membawa ke jalur hukum dan memohon bantuan DPRD Bali.

”Kami sangat sedih kami pernah memohon Jimbaran Hijau untuk memberi data dan peta bidang dasar penguasaan itu tidak pernah digubris, sebagai desa adat kecewa ternyata sudah terjadi perubahan dengan konsesi lebih panjang, padahal menurut pengacara mereka hanya 25 tahun,” ujar Anak Agung Rai Made Dirga.

Berbekal dokumen waris warga penggarap sebagai tanda bukti, hari ini (3/2), mereka melakukan sidang pertama yang diajukan di Pengadilan Negeri Denpasar dengan agenda pembacaan gugatan.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore